HEADLINE
Sesneg Tak Mau Buka TPF Munir, KIP: Kita Tunggu Hari Kamis
Kamis merupakan batas waktu Kemensesneg banding atau tidak terkait putusan KIP untuk membuka hasil TPF Munir
AUTHOR / Rio Tuasikal, Yudi Rachman
KBR, Jakarta- Komisi Informasi Pusat (KIP) enggan menanggapi pernyataan Kemensesneg yang enggan membuka laporan TPF Munir karena tak memiliki dokumen tersebut. Anggota KIP Yhannu Setyawan menyatakan lembaganya lebih memilih sikap resmi Kemensesneg terkait keputusan sidang lembaganya, yaitu banding atau tidak. Sementara batas waktu keputusan itu adalah 3 hari setelah putusan atau Kamis lusa.
"Pokoknya biarkan saja itu masing-masing pihak memberikan tafsir. Nanti biar didiskusikan oleh publik dan publik mendapatkan jawaban," terangnya kepada KBR, Selasa (11/10/2016) malam.
"Pokoknya ada putusan yang telah kita buat. Begitulah sesuai rekamannya," jelasnya lagi.
Yhannu menambahkan, jika setelah banding dan kasasi dokumen itu tetap harus dibuka, Kemensesneg tidak bisa menolak lagi. Pasalnya lembaga tersebut diancam pidana jika menolak memberikan informasi tersebut.
Dia juga menyatakan, jika dokumen TPF itu hilang, maka orang yang bertanggung jawab atas dokumen itu bisa dipenjara dan dikenai denda. Kata dia, hal itu telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ada juga yang diatur dalam UU Arsip.
Senin kemarin, Komisi Informasi memutuskan Kemensesneg harus membuka dokumen TPF ke publik dan alasan kenapa belum membukanya hingga kini. KIP juga memerintahkan Kemensesneg mengumumkan informasi itu melalui media elektronik dan non-elektronik yang dikelola kementerian itu.
Sementara hari ini, Kemensesneg menyatakan tidak menguasai dan memiliki dokumen itu. Karena itu dalihnya, tidak mungkin kementerian mengumumkan dokumen yang tidak dimilikinya.
Baca juga: Tak Miliki Dokumen, Sekretariat Negara Ngotot Tak Mau Buka Laporan TPF Munir
Bekas Anggota TPF Munir: Masa Kemensesneg Gak Punya Dokumennya?
Sementara itu bekas anggota TPF Kasus Munir yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM Nazaruddin Bunas mengaku bingung Kemensesneg tak miliki arsip hasil TPF Munir. Kata dia, Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir diperintahkan langsung oleh
Presiden. Seharusnya, dokumen itu dimiliki oleh Presiden dan
Kementerian Sekretariat Negara sebagai arsip.
"Kalau itu saya tidak bisa jawab, dulu sudah diserahkan. Kalau hilang
saya tidak bisa jawab. Yang jelas hasil kesimpulan akhir ada. Laporan
akhir ke sana. kita kan dibentuk oleh Presiden masa hasil kerja kita
tidak diserahkan," jelasnya kepada KBR, Selasa (11/10/2016)..
Dia juga meminta agar dilakukan penelusuran terkait dokumen penting tersebut, "Kalau ditelusuri mungkin ada kita tidak tahu di mana, siapa pemegang awal dan akhirnya," ujarnya lagi.
Dia juga mengakui seluru anggota TPF diberikan salinan laporan akhir. Kata Nazaruddin, laporan akhir dari hasil penyelidikan tim pencari fakta diberikan semua. "Yang jelas hasil kesimpulan akhir ada, seluruh anggota dibagi hasilnya. Saya tidak tahu di mana saya taruh di mana barangnya," tuturnya.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!