indeks
Sepanjang 2024, Terjadi 25 Peristiwa Kekerasan TNI Terhadap Warga Sipil

Kekerasan tersebut antara lain penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis

Penulis: Astri Septiani

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
TNI
Aksi Kamisan memprotes kekerasan aparat terhadap jurnalis di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/8/2024). (Foto: ANTARA/Fransisco Carolio)

KBR, Jakarta - Insiden penyerangan puluhan prajurit TNI terhadap masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, menambah panjang deretan kasus kekerasan militer ke warga sipil.

Menurut catatan Imparsial, sepanjang tahun 2024 terdapat 25 peristiwa kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil.

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan, kekerasan tersebut antara lain penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis, intimidasi dan perusakan properti, penembakan, hingga kekerasan dalam rumah rangga (KDRT).

"Motif dari tindak kekerasan tersebut juga beragam mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang salah dan keliru, terlibat dalam pengamanan objek vital, terlibat dalam sengketa lahan terlibat dalam penggusuran, dan seterusnya," kata Ardi kepada KBR, Selasa (12/11/2024).

Namun kata Ardi, kerap kali pelaku kekerasan yang dilakukan prajurit TNI tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Tidak adanya sanksi yang tegas itu menjadi satu penyebab dari masih terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap masyarakat sipil.

Menurutnya, sistem peradilan militer yang berjalan selama ini menjadi sarana impunitas bagi aparat TNI yang melakukan kekerasan. Untuk itu ia mendorong pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Kami menilai sistem peradilan militer yang berjalan selama ini itu seringkali justru menjadi sarana impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau pidana. Nah untuk itu kami mendesak kepada pemerintahan dan juga DPR untuk segera bisa merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 97 tentang Peradilan Militer ini. Karena itu merupakan kewajiban konstitusional yang seharusnya sudah dijalankan," tambahnya.

Baca juga:

Sebelumnya, sebanyak 33 anggota TNI Angkatan Darat dari Batalyon Artileri Medan 2/Kilap Sumagan, menyerang sejumlah warga di Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (8/11/2024) malam.

Peristiwa itu mengakibatkan satu warga meninggal, delapan orang luka berat, dan belasan lainnya mengalami luka-luka akibat diserang dengan senjata tajam oleh prajurit TNI.

    penganiayaan
    Imparsial
    UU Peradilan Militer
    Deli Serdang
    impunitas
    TNI
    Sumatra Utara
    reformasi TNI
    Koalisi Sipil

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...