BERITA
Sengketa Informasi Kajian Reklamasi Teluk Jakarta, Koalisi Ajukan Banding
"Putusan KIP tidak sesuai dengan UU KIP, yang menyebut hasil kajian itu harus dibuka ke publik,"
AUTHOR / Eli Kamilah
KBR, Jakarta- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta hari ini mendaftarkan gugatan banding atas putusan Komisi Infomasi Pusat (KIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka meminta majelis hakim membatalkan putusan tersebut. Rayhan Dudayev, Peneliti dari Indonesian Center Environment Law (Icel) mengaku hanya memperkuat materi gugatan dalam banding PTUN.
Kata dia, selain menyertakan materi dissenting opinion yang disampaikan Ketua Majelis Evy Trisulo, koalisi juga memasukan pendapat ahli soal definisi "kajian menyeluruh".
"Dalilnya itu adalah dissenting opinion, kemudian sidang KIP tidak sesuai dengan informasi yang diminta pemohon. Yang diberikan bukan kajian, kita jelaskan di situ apa itu kajian. Putusan KIP tidak sesuai dengan UU KIP, yang menyebut hasil kajian itu harus dibuka ke publik," ujarnya kepada KBR Jakarta di PTUN Jakarta, Senin (12/06).
Rayhan belum mengetahui kapan sidang pertama dimulai. Namun, PTUN punya
waktu 30 hari dari sidang perdana gugatan untuk memutus perkara
tersebut.
"Itu ketika itu terbuka dan kajian itu bisa di akses, itu bisa jadi landasan kita untuk melakukan advokasi lainnya."
KIP sebelumnya menolak permohonan koalisi yang meminta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomaritim), membuka hasil kajian reklamasi teluk Jakarta secara menyeluruh. KIP beralasan Kemenkomaritim sudah memberikan kajian dimaksud.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!