NASIONAL

Sah Ketua MK, Suhartoyo Ucapkan Sumpah

"Saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan, Jakarta, Senin (13/11/23). (Medsos MK)

KBR, Jakarta-  Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai membaca sumpah jabatan pada hari ini Senin (13/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Posisi Suhartoyo sebagai ketua MK saat ini menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya dicopot dari jabatan ketua MK setelah dinyatakan melanggar kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Suhartoyo membacakan sumpahnya di sidang pleno khusus pengucapan sumpah ketua MK. Sidang pengucapan dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sidang tersebut diawali pembacaan petikan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo membaca sumpah.

Saat  sidang pleno khusus pengucapan sumpah ketua MK tidak dihadiri bekas ketua MK Anwar Usman. Belum ada penjelasan alasan ketidak hadiran paman Gibran tersebut saat pelantikan Suhartoyo.

Baca juga:


Sebelumnya Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwas Usman. Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi pada Kamis 9 November 2023.


Pemilihan dilakukan setelah  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam memutus perkara nomor 90. Ketua MKMK Jimly Assiddiqie menyatakan Anwar Usman diberikan sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Majelis Kehormatan melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 menilai Anwar Usman terbukti melanggar prinsip independensi dan integritas.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!