NASIONAL

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas, Pukat UGM: DPR Takut

Sepertinya mereka masih khawatir dan takut bahwa RUU Perampasan Aset itu akan memakan korban justru dimulai dari elite-elite yang sekarang menjabat.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

RUU Perampasan Aset
Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KBR, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mempertanyakan langkah DPR yang tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Zaenur menilai keputusan itu menunjukkan pemerintah dan DPR sama-sama takut dimiskinkan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Tentu ini menunjukkan rendahnya komitmen pemberantasan korupsi dari partai-partai politik. Sepertinya mereka masih khawatir dan takut bahwa RUU Perampasan Aset itu akan memakan korban justru dimulai dari elite-elite yang sekarang menjabat, khususnya mereka para anggota DPR ya. Kalau RUU Perampasan Aset saja tidak segera dibahas, artinya ada gap atau ada jarak antara komitmen lisan presiden dengan apa yang terwujud dalam kebijakannya," ujar Zaenur kepada KBR, Selasa (29/10/2024).

Zaenur menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk dituntaskan demi memajukan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Partai Gerindra dan partai pendukungnya untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2029.

"Saya berharap Presiden Prabowo dapat melihat pentingnya RUU Perampasan Aset ini dan memerintahkan partainya dan partai pendukungnya untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset ini agar dapat masuk Prolegnas. Karena ini penting sekali, melihat komposisi partai pemerintah besar, tentu harusnya ini mudah," ucapnya.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak ada dalam daftar usulan RUU yang masuk ke Prolegnas 2025-2029. Hal itu terungkap dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (28/10/2024).

Padahal DPR periode sebelumnya menyatakan RUU ini akan dibahas dan diprioritaskan pada periode yang baru.

Baca juga:

Pada Mei 2023, pemerintah juga telah mengirim surat presiden (surpres) pengajuan pembahasan RUU tersebut. Namun surpres itu tidak pernah ditindaklanjuti.

Pembahasan RUU Perampasan Aset mandek selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan hasil pemantauan proses persidangan kasus korupsi sepanjang tahun 2015-2023, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi mencapai Rp279,2 triliun. Namun, pemulihan kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sekitar Rp37,2 triliun.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!