"Kami menghormati proses dimaksud itupun sepanjang sesuai dengan mekanisme"
Penulis: Muthia Kusuma Wardani
Editor:

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kasus itu menyeret nama Ketua KPK Firli bahuri.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK bersikap kooperatif dengan memberikan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan kepolisian. Penyidik KPK juga hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus ini.
"Terkait penggeledahan rumah Ketua KPK di Bekasi, tentu kami menghormati proses dimaksud itupun sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sesuai dengan hukum acara pidana perlu diketahui sebelumnya baik itu Pak pilih bahuri maupun seluruh Insan KPK yang dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," ucap Ali kepada KBR, Jumat, (27/10/2023).
Baca juga:
- Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Usut Dugaan Pemerasan Firli
- Firli Bantah Peras SYL, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Sebelumnya, Kepolisian menggeledah dua rumah Firli Bahuri di Bekasi dan Jakarta Selatan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggeledahan untuk mencari barang bukti dugaan pemerasan terhadap Syahrul.
Pada Selasa lalu, Firli diperiksa tim gabungan penyidik Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana, termasuk foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton. Pertemuan itu diduga terjadi saat Syahrul sudah menjadi pihak yang berperkara di KPK. Pada pemeriksaan itu, Firli berstatus sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ia diduga menerima gratifikasi dan hadiah terkait jabatannya.
Editor: Agus Luqman