NASIONAL

RUU Masyarakat Adat Tertahan, AMAN Pesimistis Disahkan Periode Ini

"Kami melihat bahwa kecil kemungkinan hingga di masa akhir periode Jokowi"

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Rony Sitanggang

RUU Masyarakat Adat mandek di DPR
Aksi masyarakat adat pendukung suku Awyu Papua dan suku Moi di depan Gedung MA, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyayangkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat tidak mengalami perkembangan yang signifikan di DPR. Menurut Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM, AMAN, Muhammad Arman, mandeknya RUU tersebut menunjukan kecil kemungkinan akan disahkan DPR pada periode ini.

"RUU Masyarakat Adat itu tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Jadi sejauh ini masih tertahan di DPR dan belum di paripurna sebagai inisiatif DPR secara resmi. Jadi dia baru melalui tahapan di Baleg. Beberapa hal yang menjadi catatan, kami melihat bahwa kecil kemungkinan hingga di masa akhir periode Jokowi ini RUU tersebut akan disahkan. Saya kira dari proses-proses yang kami lihat di DPR, hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa RUU ini akan dibahas," kata Arman kepada KBR, Selasa, (6/8/2024).

Muhammad Arman menilai, tertahannya pembahasan RUU Masyarakat Adat adalah potret ketidakseriusan parlemen dan pemerintahan Joko Widodo dalam memberikan perlindungan pada kelompok masyarakat adat.

Arman mengaku tengah melakukan pendekatan dengan sejumlah anggota terpilih dan partai politik yang lolos ke DPR. Ia berharap ada kemauan politik sehingga RUU tersebut dapat dibahas dan disahkan di periode mendatang.

"Kami mencoba untuk mengkomunikasikan dari DPR dan juga pemerintah supaya ini bisa menjadi inisiatif dari salah satu di antara dua institusi itu. Apakah DPR atau pemerintah. Dan memastikan bahwa di masa transisi ini, di masa transisi Oktober itu, RUU ini kita harapkan dan kita dorong masuk dalam prolegnas prioritas," katanya.

Baca juga:

 

Rancangan Undang-Undang Masyarakat adat sudah disusun sejak 2003. RUU kemudian dirumuskan naskah akademik pada 2010. 

Baru pada 2022 RUU Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) RUU Perubahan Prioritas, namun hingga saat ini masih belum disahkan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!