NASIONAL

RUU Kementerian Negara Jadi Usulan Inisiatif DPR, Penambahan Menteri Makin Terbuka

Baleg DPR RI menghapus aturan batas jumlah Kementerian dalam revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara.

AUTHOR / Heru Haetami

RUU Kementerian Negara Jadi Usulan Inisiatif DPR, Penambahan Menteri Makin Terbuka
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam debat perdana Capres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KBR, Jakarta - Rencana penambahan jumlah menteri di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran makin terbuka lebar. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Persetujuan disepakati dalam Rapat Pleno Panja RUU Kementerian Negara di Baleg DPR, Kamis (16/5/2024). Delapan fraksi menyatakan setuju, sedangkan PKS setuju dengan catatan.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, fokus pembahasan nantinya bukan pada jumlah, melainkan efektivitas keberadaan kementerian.

"Saya melihat bahwa poin-poin penting adalah bukan soal jumlahnya. Tapi menyangkut soal efisiensi dan efektivitas sebuah pemerintahan dalam kabinet yang akan datang itu, itu bisa berjalan. Dan kami berharap, saya yakin juga nanti pada prinsipnya siapapun presiden terpilih tentu akan memptimbangkan berbagai macam aspek dan menyesuaikan dengan visi misi yang bersangkutan," kata Supratman usai Pleno, Kamis, (16/5/2024).

Supratman mengatakan belum mengetahui kapan akan memulai pembahasan revisi UU tersebut. Dia bilang, DPR masih akan menunggu surat presiden (supres) untuk melanjutkan pembahasan.

"Masih cukup panjang, kami belum tahu kapan diparipurnakan, kemudian menunggu surpresnya, kemudian itu kan harus dibacakan lagi di paripurna. Kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi, atau mungkin di AKD yang lain, kami belum tahu. Yang paling penting presiden begitu kami paripurnakan dan suratnya, dikirim ke presiden drafnya, presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas undang-undang ini," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, salah satu poin yang diubah adalah Pasal 15. Pasal yang mengatur jumlah kementerian maksimal 34 diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

"Perubahan atas UU Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi, serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata dia.

Sebelumnya, Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto ditengarai bakal menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 di kabinet pemerintahannya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman tidak membantah akan ada penambahan jumlah kursi menteri. Dia berdalih, makin banyak jumlah kementerian akan makin baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!