NASIONAL

Rumor Operasi Senyap, MA Minta PTUN Independen Soal Gugatan Anwar Usman

"Kalau memang ada ya, saya enggak tahu ada apa enggak ini, baik senyap maupun tidak senyap, jangan dilakukan,"

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Rumor Operasi Senyap, MA Minta PTUN Independen Soal Gugatan Anwar Usman
Anwar Usman melambaikan tangan saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

KBR, Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengingatkan semua pihak tidak memengaruhi proses peradilan gugatan yang diajukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Peringatan itu disampaikan Syarifuddin menanggapi rumor adanya operasi senyap dalam gugatan tersebut.

Anwar Usman menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencopotan dirinya dari kursi ketua MK.

"Saya juga ada baca operasi senyap tadi. Ya saya tetap mengimbau kepada rekan-rekan kita ya. Pertama, kalau memang ada ya, saya enggak tahu ada apa enggak ini, baik senyap maupun tidak senyap, jangan dilakukan. Yang kedua, hakimnya sendiri jangan terpengaruh dengan itu. Nah hakimnya kami bina dengan baik, kami berikan aturan dengan baik, diberikan kode etik dengan baik," kata Syarifuddin dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023, Jumat (29/12/2023).

Ketua MA Syarifuddin meminta hakim PTUN Jakarta menjaga integritas dan independen dalam menangani gugatan Anwar Usman.

"Hakim harus tetap kokoh dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga:

- Tekad Suhartoyo Bangun Kembali Muruah Mahkamah Konstitusi

- PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur dari MK

Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan MK.

Menurut Anwar pemberhentian dia dari kursi ketua MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Anwar juga merasa dirugikan dengan putusan itu.

Anwar lalu mengajukan gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Sidang terakhir dilakukan pada 27 November 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Perkara ini masih berlangsung.

Anwar Usman dipecat dari ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran itu berkaitan dengan putusan MK tentang uji materi syarat batas usia capres-cawapres pada pertengahan Oktober 2023.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!