BERITA

Roda Dua Gratis Lintasi Jembatan Suramadu

Pembebasan ini sendiri mulai berlaku sejak dini hari nanti 13 Juni 2015 pukul 00.00 WIB.

AUTHOR / Erric Permana

Roda Dua Gratis Lintasi Jembatan Suramadu
Jembatan Suramadu. Foto: Antara

KBR, Pasuruan - Pemerintah membebaskan biaya tarif tol untuk kendaraan bermotor roda dua di Jembatan Nasional Surabaya - Madura (Suramadu), Jawa Timur. Presiden Joko Widodo mengatakan, pembebasan tarif ini dilakukan setelah dirinya meminta kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Pembebasan ini sendiri mulai berlaku sejak dini hari nanti 13 Juni 2015 pukul 00.00 WIB.

"Saya sudah perintahkan agar membebaskan tarif tol utuk golongan enam untuk kendaraan bermotor roda dua. Di jalan Tol Jembatan Suramadu. Karena saya dengar masyarakat dan gubernur diitung-itung lagi bisa. Roda empat tidak. Ini menyangkut pergerakan ekonomi dan pergerakan manusia," ujar Jokowi di Pasuruan, Jawa Timur.


Sebelumnya, kendaraan bermotor roda dua yang masuk golongan enam di Tol Jembatan Surabaya - Madura (Suramadu), dikenakan tarif Rp3.000 setiap kali melintas.


Jembatan Nasional Suramadu adalah penghubung Pulau Jawa dan Pulau Madura, Jawa Timur. Jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia dengan panjang mencapai 5.438 meter. Jembatan Suramadu dibangun di era Presiden Megawati Soekarnoputri, dan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2009 lalu.


Editor: Sindu Dharmawan 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!