NASIONAL

Robert Tantular: Bank Century Hanya Butuh Rp1 Triliun

KBR68H, Jakarta - Bekas Direktur Utama Bank Century Robert Tantular, membawa 3 bukti baru soal kasus dana talangan Bank Century.

AUTHOR / Novaeny Wulandari

Robert Tantular: Bank Century Hanya Butuh Rp1 Triliun
robert tantular, bukti baru, bank century

KBR68H, Jakarta - Bekas Direktur Utama Bank Century Robert Tantular, membawa 3 bukti baru soal kasus dana talangan Bank Century. Kuasa hukum Robert, Andi Simangungsong mengatakan  tiga bukti tersebut antara lain, surat pernyataan Bank Century mengenai kebutuhan dana tambahan dan pernyataan para pemegang saham.

"Apa penyebabnya butuh Rp 1 triliun, karena ada yang mengatakan 1 Triliun itu hanya untuk surat berharga bodong, dan lain lain itu keliru. Disini terlihat bahwa management bank Century menyatakan dana 1 Triliun dibutuhkan karena adanya kesulitan dana likuiditas dari Bank Century pada saat itu yang kena imbas dari krisis ekonomi global 2008. Kedua, akan diserahkan juga adanya letter of intent dari sinar mas. ini membuktikan bahwa memang bahwa pada tanggal itu, mulai dari 16 November sudah ada niatan dari grup Sinar Mas untuk mengambil alih bank Century, " ujarnya di KPK, Senin (30/9).

Kuasa hukum Robert, Andi Simangungsong menambahkan, Pemerintah sebenarnya tidak perlu mengucurkan dana Rp 6,7 triliun rupiah jika setoran 20 persen dari kebutuhan Pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century diterima pada waktu itu.

Ia beralasan, dana 20 persen tersebut dapat ditanggung oleh Bank Century, atau investor yang bersedia menanggung dana tersebut untuk penyelamatan Century. Dalam kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Kasus ini, diduga melibatkan banyak pihak.

Robert Tantular dihukum 9 tahun penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, tiga dakwaan terhadap Robert Tantular sudah terbukti, yakni soal kejahatan perbankan. Di pengadilan negeri, Robert Tantular dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 50 milliar, subsider enam bulan penjara.

Sedangkan di pengadilan tinggi, Robert dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 50 milliar, subsider enam bulan penjara. Robert Tantular terbukti melanggar Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1978 pengganti UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kejahatan pertama, Robert Tantular memindahbukukan deposito valas pemilik PT Sampoerna Lancar Bestari dari Cabang Kertajaya di Surabaya ke Cabang Senayan di Jakarta tanpa prosedur yang benar. Total dananya 18 juta dollar AS.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama istrinya, Dewi Tantular, dan para pegawai Bank Century bernama Michael Tjun, Cecep, dan Tan I Pun.Kejahatan kedua, Robert Tantular memberikan kredit tanpa prosedur ke PT Aksen Investindo dan PT Widodo Wadah Rejeki. Kejahatan ketiga, Tantular seharusnya tidak ikut campur dalam kegiatan operasional.

Editor: Doddy Rosadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!