NASIONAL

Revisi UU Pilkada Kilat, RUU PPRT Mangkrak 20 Tahun

RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004.

AUTHOR / Wahyu Setiawan, Sindu, Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Revisi UU Pilkada Kilat, RUU PPRT Mangkrak 20 Tahun
Aksi demo massa kawal putusan MK di depan gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: KBR/Nanda Naufal

KBR, Jakarta- Badan Legislasi DPR kelar membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Rabu, 21 Agustus 2024. Baleg memutuskan akan membawa draf tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan, meski diprotes Fraksi PDIP beberapa kali.

Protes diajukan lantaran mayoritas fraksi yang masuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menyetujui draf revisi. Padahal, draf tersebut tak sesuai atau menyiasti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan, dan syarat usia calon kepala daerah.

Baleg DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung MA yang menetapkan syarat usia dihitung sejak pelantikan. Aturan ini ditengarai memuluskan jalan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di pilkada.

Pimpinan Baleg Ahmad Baidowi berdalih, pembentuk undang-undang harus mengikuti putusan hukum yang jelas.

"Itu kan sebenarnya tergantung kami. Karena perintahnya di MK itu, ya, hanya menolak. Artinya yang lebih detail ada di putusan Mahkamah Agung," kata Baidowi dalam rapat Baleg, Rabu, (21/8/2024).

red
Aksi demo massa Kawal Putusan MK di depan gedung DPR/MPR, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: KBR/Nanda Naufal

Mengakali Putusan MK

Baleg DPR juga mengakali putusan MK soal syarat ambang batas dukungan partai politik di pilkada. MK sebelumnya memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD, bisa mengusung calon kepala daerah. Gabungan partai politik hanya disyaratkan memenuhi minimum peroleh suara sah di pemilu sebelumnya.

Namun, Baleg DPR tetap memasukkan syarat perolehan kursi di DPRD bagi partai yang memiliki kursi. Syarat itu dikecualikan bagi partai nonparlemen. Tim Ahli Baleg DPR Widodo mengeklaim, revisi ini dilakukan merespons putusan MK.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Widodo.

Keputusan baleg tersebut dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Pilkada yang kemungkinan besar akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Rapat revisi berujung kesepakatan berlangsung kilat, yakni 7 jam.

Beda Sikap Jokowi

Pemerintah tak banyak bersikap dalam pengambilan keputusan di Baleg DPR. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mendorong DPR menyesuaikan revisi Undang-Undang Pilkada dengan putusan MK. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas manut keputusan Baleg.

Pun demikian dengan Presiden Jokowi, tak banyak berkomentar. Berbeda ketika terjadi sengketa Pileg dan Pilpres 2019. Saat itu , Jokowi menyatakan putusan MK bersifat final, mengikat, harus dihormati dan dilaksanakan bersama.

"Ya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga yang kita miliki," kata Jokowi dalam keterangan pers, Rabu, (21/8/2024).

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berkomentar soal putusan rapat Baleg DPR terkait UU Pilkada. Ketua KPU Mochammad Afifuddin beralasan belum mengetahui putusan baleg.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menyebut sikap Baleg DPR merupakan bentuk pembangkangkan secara telanjang terhadap konstitusi.

Rapat Pengesahan Ditunda

Hari ini, Kamis, (22/08), revisi UU Pilkada itu akan disahkan DPR di rapat paripurna. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menunda pembukaan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025. Penundaan dilakukan lantaran anggota DPR yang menghadiri rapat belum memenuhi kuorum.

"Saudara-saudara para anggota, dan hadirin yang kami muliakan, sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, Tata Tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan dalam jangka waktu 30 menit, apakah dapat disetujui 'Setujuuu!'," kata Sufmi saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.

Hingga 30 menit penundaan, rapat belum kuorum, sehingga DPR kembali menunda. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak menyebut kapan rapat akan digelar kembali.

Rencana pengesahan revisi UU Pilkada menuai protes dari berbagai elemen masyarakat, lantaran tak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Terutama terkait syarat usia calon kepala daerah, dan ambang batas pencalonan.

red
Para pekerja rumah tangga akan menggelar aksi mogok makan menuntut pengesahan RUU PPRT. Foto: jalaprt.org

Nasib RUU PPRT

Beda UU Pilkada, beda pula nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Padahal, RUU ini sudah 20 tahun digagas, namun hingga kini belum juga disahkan.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menilai pemerintah dan DPR sengaja mengabaikan hak-hak para pekerja. Anggota Jala PRT, Yuni Sri Rahayu mengatakan hal ini diperkuat dengan tak kunjung dibahas dan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang.

Menurutnya, para pekerja kerap dihantui berbagai tindakan kekerasan, terutama perempuan yang kerap mendapatkan kekerasan fisik bahkan seksual.

"Keengganan dan ketidakseriusan baik itu dari pihak pemerintah dan DPR yang kurang komitmen dan keseriusan dalam mengawal proses legislasi bisa menjadi penyebab utama. Karena yang kita tau RUU PPRT ini kan sudah masuk prioritas prolegnas, ya, kan, dan surat presiden juga sudah kita kirim tapi buktinya masih mangkrak juga di DPR sana. Ini harus segera diberikan perlindungan untuk pekerja rumah tangga. Karena banyak PRT itu tidak mendapatkan keadilan," ujar Yuli kepada KBR, Rabu, (24/7/2024).

Anggota Jala PRT, Yuni Sri Rahayu menduga ada perbedaan kepentingan politik dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Adanya perbedaan pandangan kepentingan antara fraksi-fraksi. Sehingga proses pembahasan RUU PPRT ini lambat dan terkesan mandek di meja DPR," ucapnya.

Yuni berharap DPR dan pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga.

Ribuan Kasus Kekerasan

Berdasarkan catatan Jala PRT, terdapat 3.308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 sampai Februari 2024. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi, perdagangan manusia, hingga berupa multi-kekerasan yang dapat menyebabkan PRT meregang nyawa.

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen sudah dua dekade mangkrak di DPR. RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004.

Selama 20 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.

Selama itu pula para PRT terus menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga kini.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!