BERITA
Refly Harun Usul Dwikewarganegaraan Terbatas
Menurut Refly, dwikewarganegaraan juga bisa menguntungkan Indonesia
AUTHOR / Agus Lukman
KBR, Jakarta- Pakar hukum tata negara Refly Harun mengusulkan agar
revisi Undang-undang Kewarganegaraan menerapkan sistem pengakuan
dwikewarganegaraan terbatas.
Refly mengatakan prinsip
kewarganegaraan ganda terbatas ini berlaku sejak lahir hingga seumur
hidup sepanjang tidak melepas kewarganegaraannya atau dicabut status
kewarganegaraan oleh negara. Namun, Refly mengusulkan agar ada kriteria
bagi orang yang berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda. Misalnya, anak
yang lahir dari orang tua Indonesia asli, baik salah satu atau kedua.
"Contoh
begini, misalnya saya lahir di Amerika Serikat. Saya punya orang tua
orang Indonesia, yang kebetulan bekerja di Amerika. Lalu saya lahir
besar di sana, bekerja di sana. Saya kan otomatis jadi warga Amerika.
Karena berdasarkan azas tempat kelahiran. Masa setelah 18 tahun saya
harus memilih kewarganegaraan, untuk memilih kewarganegaraan Indonesia.
Padahal saya tidak tinggal di Indonesia, tapi saya cinta Indonesia
karena bapak ibu saya asli Indonesia. Dalam konteks seperti ini, saya
setuju orang-orang seperti ini diberikan dwikewarganegaraan.
Diperbolehkan, karena lahir dari orang Indonesia, walaupun lahirnya di
luar negeri," kata Refly Harun kepada KBR, Jumat (19/8/2016).
Refly Harun mengatakan prinsip dwikewarganegaraan ini
berbeda dengan aturan yang saat ini berlaku lewat Undang-undang
Kewarganegaraan, dimana setelah berusia 18 tahun harus memilih salah
satu kewarganegaraan.
"Kalau ini tidak, seumur hidup dia tetap
diakui sebagai warga negara Indonesia, sepanjang dia tidak melepaskan
kewarganegaraannya. Dia jadi warga negara sejak lahir secara otomatis,
karena dilahirkan dari ibu bapak orang Indonesia asli atau salah
satunya," usul Refly Harun.
Refly mengkritik orang-orang yang
menolak prinsip dwikewarganegaraan ganda hanya karena dianggap tidak
nasionalis atau kesetiaannya terhadap Indonesia diragukan.
"Apa
sih orang bicara soal kesetiaan ganda, warga Indonesia saja sekarang
menyimpan uang di luar negeri. Sudah korupsi, lalu uang disimpan di
negara lain. Pemikiran soal kesetiaan ini terlalu picik, terlalu
chauvinistik. Kita kan hidup di negara hukum. Kalau dia melakukan
tindakan melanggar hukum, melakukan spionase, ya tangkap. Kalau itu
bukan soal dwikewarganegaraan atau tidak," kata Refly.
Jika
berbicara mengenai keuntungan dwikewarganegaraan ganda, Refly
mengatakan, Indonesia bisa memanfaatkan orang-orang Indonesia diaspora
di luar negeri yang kualitas, pengalaman, ketimbang membiarkan mereka.
"Kalau
soal ruginya, ya itu tadi, soal cara pandang kita yang terlalu sempit
bicara soal nasionalisme. Seolah-olah nasionalisme itu di atas selembar
kertas bernama paspor atau kewarganegaraan. Banyak warga asing yang
menunjukkan kecintaan terhadap Indonesia, tetapi tidak mau berpindah
kewarganegaraan, karena ia menganggap itu tidak menghalangi dia
mengekspresikan kecintaan pada Indonesia," kata Refly.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!