indeks
Rawan Dikriminalisasi, Dokter Minta Dibentuk MKDKI

KBR68H, Jakarta - Sekelompok dokter dari Dokter Indonesia Bersatu (DIB) meminta pemerintah membuat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di tingkat provinsi.

Penulis: Yuthi Fatimah

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Rawan Dikriminalisasi, Dokter Minta Dibentuk MKDKI
malpraktik, dokter, kriminal

KBR68H, Jakarta - Sekelompok dokter dari Dokter Indonesia Bersatu (DIB) meminta pemerintah membuat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di tingkat provinsi. 


Perwakilan DIB, Yadi Permana mengatakan, masyarakat kurang percaya jika pengaduan hanya dilaporkan ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) karena hanya ada peran dokter di dalamnya. Sementara itu, selain dokter, di MKDKI terdapat pengacara dan kalangan hukum lainnya.


"Sesuai dengan UU Praktek Kedokteran untuk mengakomodaasi itu memberikan kepastian hukum baik buat pasien atau masyarakat dan juga dokter, dibentuklah MKDI. Di mana amanatnya sebenarnya MKDKI ini ada di tiap provinsi sesuai dengan amanat undang-undang. Tapi pemerintah sampai saat ini hanya membentuk MKDKI pusat dan satu provinsi yaitu Jawa Tengah yang sampai saat ini tidak ada", kata Yadi saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/1).


Sebelumnya, kelompok Dokter Indonesia Bersatu mengajukan uji materi UU Praktik Kedokteran ke MK. Pasal yang digugat dalam UU tentang Praktik Kedokteran berisi soal seorang dokter dapat diadukan, diadili, dan diputus bersalah oleh lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). UU ini juga telah menjerat tiga orang dokter dengan hukuman 10 bulan penjara.


Editor: Pebriansyah Ariefana

malpraktik
dokter
kriminal


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...