NASIONAL

Rasminah, Pejuang dan Penyintas Kawin Anak Diserang Tumor Ganas

Rasminah, salah satu pejuang isu perkawinan anak, kini tengah berjuang melawan penyakit tumor ganas. Rasminah harus menjalani perawatan radioterapi sebanyak 35 kali untuk memperkecil tumor ganas.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Rasminah, Pejuang dan Penyintas Kawin Anak Diserang Tumor Ganas
Rasminah (kanan) berada di rumah singgah saat menjalani perawatan untuk penyembuhan tumor. (Foto: KPI Indramayu)

KBR, Jakarta - Rasminah, salah satu pejuang perkawinan anak, kini tengah berjuang melawan penyakit tumor ganas. 

Rasminah saat ini harus menjalani perawatan radioterapi untuk proses penyembuhan tumor yang menyerang kaki kanannya, tak lama usai kakinya diamputasi akibat jatuh.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat Darwinih mengatakan, Rasminah harus menjalani radioterapi di Rumah Sakit Ciremai Kota Cirebon.

"Kemarin baru lima kali radioterapi, kondisinya drop jadi harus dirawat intensif di ICU. Tapi setelah Rasminah selesai menjalani perawatan insentif, Rasminah melanjutkan perawatan radioterapi. Karena harus 35 kali Rasminah menjalani perawatan radioterapi untuk memperkecil tumor ganas yang ada di selangkangan kaki kanannya," kata Darwinih ketika dihubungi KBR, Senin (14/8/2023).

Darwinih mengatakan, saat ini Rasminah tinggal di tempat singgah sementara selama menjalani rawat jalan.

"Untuk memudahkan akses transportasi ke RS Ciremai, jarak tempat singgah hanya 5 menit ke RS," ujarnya.

Selama perawatan di RS Ciremai, Rasminah didampingi suaminya, Runata, dan anak perempuannya, Julina. Sedangkan tiga anak lainnya yang masih sekolah, tinggal bersama kakak Rasminah di Indramayu.

Selama perawatan di RS Ciremai, kebutuhan ekonomi Rasminah dibantu pihak-pihak yang selama ini dekat dengannya. Darwinih berharap, pemerintah dapat memberi perhatian dan bantuan kepada pejuang isu kawin anak tersebut.

"Saat ini pemerintah daerah dan provinsi sudah melakukan komunikasi dengan saya terkait mengakomodir kebutuhan Rasminah dan keluarganya," ujarnya.

"Rasminah adalah pahlawan masa kini yang telah berjuang menyelamatkan anak perempuan dari kawin anak," ungkap Darwinih.

Baca juga:

Rasminah merupakan penyintas kawin anak. Perempuan yang kini berusia 38 tahun itu menjadi salah satu inisiator uji materi Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rasminah bersama Endang Wasrinah dan Maryati, meminta agar MK menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan.

Setelah melalui jalan berliku dan dinamika panjang, pemerintah dan DPR akhirnya menaikkan batas minimal perkawinan pada perempuan dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun, atau sama dengan laki-laki.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!