BERITA

Rabu, Tito Dilantik Jadi Kapolri

Pelantikan Kapolri nanti direncanakan akan diselenggarakan hari Rabu 13 July siang hari sekitar 13:30.

AUTHOR / Ade Irmansyah

Rabu, Tito Dilantik Jadi Kapolri
Kepala BNPT Tito Karnavian saat menjalani uji kepatutan dan kepantasan di DPR. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo bakal melantik Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Indonesia hari Rabu 13 Juli 2016 mendatang. Menteri Sekertaris Negara, Pratikno mengatakan, rencananya pelantikan bakal dilakukan pada pukul 13:30 wib di Istana Merdeka, Jakarta.

"Pelantikan Kapolri nanti direncanakan akan diselenggarakan hari Rabu 13 July siang hari sekitar 13:30," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/07).

Menteri Sekertaris Negara, Pratikno   membantah pada saat yang sama, Presiden Jokowi bakal melakukan pelantikan pejabat lain. Hanya saja kata dia, Presiden Jokowi sudah mengangkat dua orang staf khusus presiden yang baru. Keduanya adalah, Gories Mere dan Diaz Hendropriyono.

"Stafsus kan selama ini tidak ada pelantikan. Johan Budi, Ari Dwipa kan juga tidak dilantik."

Kata dia, dalam penugasan, kedua staf khusus baru Presiden ini tidak memiliki bidang khusus dalam membantu kerja presiden. Hanya saja kata dia, background keduanyalah yang menjadi alasan pengangkatannya menjadi staf khusus.

"Kalau kita di keppres itu, keppres stafsus, semua stafsus tidak ada secara spesifik mengatur penugasan tertentu yang dicantumkan di dalam keppres. Jadi itu ada flexibilitas di antara stafsus. Jadi bisa saja ada penugasan-penugasan khusus sesuai dengan melihat dinamika dan keadaan. (Goris kan berlatar terorisme, ada alasan khusus?) Ya alasan khusus karena butuh orang baru, orang baru dengan pengalaman yang lain untuk melaksanakan penugasan khusus dari presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Pelantikan Kepala badan Nasional Penanggulanggan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian sebagai Kapolri ini sekaligus menandakan berakhirnya masa jabatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Masa aktif Badrodin di Kepolisian pun akan berakhir pada 31 Juli 2016 karena ia akan genap berusia 58 tahun pada 24 Juli.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Indonesia, masa aktif anggota Kepolisian dibatasi hingga usia 58 tahun.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!