NASIONAL

Putusan MK Pastikan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

MK menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum. Sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

AUTHOR / Resky Novianto

Pemilu 2024
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum. MK menyatakan sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan permohonan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka tidak beralasan menurut hukum seluruhnya, sehingga ditolak.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu seperti yang didalilkan pemohon tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu proporsional terbuka. Jika ada kekurangan, maka bisa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan tanpa mengubah sistemnya.

Saat membacakan pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka lebih dekat kepada sistem pemilihan umum yang diinginkan oleh konstitusi.

"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran hukum memilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan mengemukakan pendapat dan kemajuan pemahaman ideologi, kaderisasi partai politik hingga kepentingan atas aspirasi masyarakat yang direpresentasikan partai politik," kata Saldi saat membacakan putusan, Kamis (15/6/2023).

Saldi Isra mengatakan, sejauh ini partai politik masih memiliki peran utama dengan otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif. Bahkan, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilu setelah amandemen UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD.

Mahkamah Konstitusi berpendapat sistem proporsional dengan daftar terbuka memiliki sejumlah kelebihan. Antara lain sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara; calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka. Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.

“Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan wakil yang terpilih, karena pemilih memiliki peran langsung dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di lembaga perwakilan. Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai tersebut,” begitu pertimbangan Mahkamah seperti dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo. 

Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan. Dalam sistem ini, pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Sistem proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon. Hal ini memberi kesempatan lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan. Dengan begitu, akan mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik.

Baca juga:

Namun, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga memiliki beberapa kekurangan. Di antaranya memberikan peluang terjadinya politik uang (money politics). Kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih. Selanjutnya, sistem proporsional dengan daftar terbuka mengharuskan modal politik besar.

Uji materi UU Pemilu tersebut diajukan Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. Para pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.


Dissenting opinion

Dari sembilan hakim konstitusi, ada satu hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat. Arief berpendapat, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian dan semestinya dikabulkan sebagian.

Arief Hidayat menilai penerapan sistem proporsional tertutup maupun terbuka masing-masing ada kelebihan dan kekurangannya. Terutama dalam peran partai politik dalam menentukan calon anggota lembaga perwakilan terpilih, hingga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemilu.

Menurut Arief, sistem pemilu ke arah proporsional tertutup bukan solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif dengan partai politik pengusung.

Arief menawarkan gagasan untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan, yaitu mengusung sistem proporsional terbuka terbatas yang bisa digunakan pada Pemilu 2029.

Menurut Arief, usulannya itu adalah dengan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem proporsional terbuka dan mengambil kelebihan-kelebihannya, serta mengambil kelebihan yang ada pada sistem proporsional tertutup.

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem usulan saya, sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029. Menimbang dan dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, maka saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian dan oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," jelas Arief.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!