NASIONAL

Puluhan Ribu Pekerja di Industri TPT Terkena PHK

"Setelah di-PHK mereka kerja serabutan"

AUTHOR / Heru Haetami

pelamar kerja
Calon pelamar kerja mengunjungi stan perusahaan peserta bursa kerja di Denpasar, Bali, Kamis (1/12/2022). (Foto: ANTARA/Nyoman Hendra)

KBR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat sebanyak 36 ribu lebih anggotanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun 2023. Presiden KSPN, Ristadi mengatakan, mayoritas pekerja yang terkena PHK berasal dari sektor industri tekstil dan produksi tekstil. Namun, menurutnya, banyak pekerja yang terkena PHK tidak terdata oleh pemerintah.

"Cuman kenapa pemerintah standar-standar saja, mungkin karena data BPS (Badan Pusat Statistik-red) dianggap pengangguran masih di angka 5 sampai 7 persen. BPS kan melihat pengangguran itu betul-betul tidak punya pekerjaan. Tapi anggota kami yang tadinya full bekerja di perusahaan tekstil, setelah di-PHK mereka kerja serabutan. Sehari kerja satu sampai dua jam. Oleh BPS kan itu tidak dianggap sebagai pengangguran," ucap Ristadi dalam rapat dengan DPR, Rabu, (21/6/2023).

Baca juga:

Presiden KSPN, Ristadi menambahkan, ada 10 ribu anggotanya yang saat ini masih dirumahkan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah segera mengatasi persoalan di industri tekstil. Sebab selain menyebabkan maraknya PHK pekerja, industri sandang tanah air dikhawatirkan terus dibanjiri produk luar negeri.

Undang-Undang Perlindungan Industri TPT

Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai perlu ada undang-undang baru untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Anggota API Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, industri tekstil perlu dilindungi karena paling cepat menjaring tenaga kerja dan mendorong investasi. Hal ini disampaikan Iwan saat rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi DPR.

Baca juga:

"Kenapa kami ingin mengusulkan adanya undang-undang atau undang-undang ini harus ada. Industri ini di negara-negara lain itu, mempunyai suatu perlindungan tersendiri atau adanya regulated, deregulated. Jadi diregulasi. Karena industri ini yang bisa cepat menangani, pembuka lapangan pekerjaan yang paling cepat bila ada sesuatu. Jadi karena mesinnya adalah light industri, jadi cepat caranya membuka," kata Iwan, Rabu (21/6/2023).

Anggota API Iwan Setiawan Lukminto menilai, pemerintah perlu membentuk lembaga yang fokus membawahi langsung industri pertekstilan. Saat ini, ada 16 kementerian lembaga yang membawahi industri tekstil.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!