Puan belum dapat memastikan apakah akan ada pembentukan AKD baru, menyusul isu adanya penambahan jumlah pos menteri di kabinet Prabowo.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR akan ditetapkan sebelum Kabinet baru pemerintahan "Prabowo-Gibran" terbentuk.
Puan menyebut, AKD baik Komisi maupun Badan sebisa mungkin menyesuaikan pos-pos kementerian dan lembaga di pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto nanti.
"Secepatnya akan kami bahas sesuai dengan mekanismenya, setelah sudah ada berita bagaimana rencana presiden terpilih ke depan terkait dengan kabinet yang akan datang dan rencana pelantikan yang akan datang," ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024)
Puan menyebut, saat ini AKD masih dalam proses pembahasan, dan akan diumumkan sebelum hari pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober 2024.
Ia juga belum dapat memastikan apakah akan ada pembentukan AKD baru, menyusul isu adanya penambahan jumlah pos menteri di kabinet Prabowo.
“Itu semua sedang kita matangkan dan bicarakan bersama. (Jumlah AKD) belum ada,” kata Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sempat menanggapi isu soal penambahan Komisi di DPR.
Ia menyebut wacana penambahan jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru sampai tahap lobi-lobi antar fraksi.
Dia mengatakan penambahan komisi harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sebab menurutnya, penambahan komisi di DPR harus dilandasi dengan peraturan yang kuat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sebetulnya tidak harus mengubah (UU) MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam (UU) MD3. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan di periode ini. Silakan saja (dibahas dan diubah) pada periode ke depan," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca juga:
Sekjen PAN Eko Patrio Benarkan Jumlah Komisi di DPR Akan Ditambah
Bivitri: Partisipasi Bermakna Diabaikan, Fungsi Legislasi DPR Menurun