indeks
Bivitri: Partisipasi Bermakna Diabaikan, Fungsi Legislasi DPR Menurun

Bivitri juga menyoroti sejumlah rancangan maupun revisi undang-undang yang dikebut dan disahkan DPR dalam waktu cepat.

Penulis: Heru Haetami

Editor: R. Fadli

Google News
Legislasi
Peneliti sekaligus Pakar Hukum Tata Negara PSHK, Bivitri Susanti. (Foto: Youtube Sahabat ICW)

KBR, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, DPR mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas dalam pembentukan suatu undang-undang, atau fungsi legislasi.

Peneliti sekaligus Pakar Hukum Tata Negara PSHK, Bivitri Susanti mengatakan, kualitas legislasi DPR tercermin dari hilangnya partisipasi bermakna dalam proses pembuatan undang-undang.

"Itu yang harus kita lihat kan kualitas bukan kuantitas. Kualitasnya menurut saya bisa kita nilai dari tidak hanya isinya tetapi juga proses. Karena kalau menyebut proses, satu ukurannya harusnya partisipatif secara bermakna," kata Bivitri dalam Seminar Evaluasi Satu Dekade Pemerintahan Jokowi, Kamis, (3/10/2024).

Bivitri juga menyoroti sejumlah rancangan maupun revisi undang-undang yang dikebut dan disahkan DPR dalam waktu cepat. Kondisi demikian turut mempengaruhi kualitas undang-undang yang dihasilkan.

Bivitri mencontohkan, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada 2019 yang selesai hanya dalam tempo dua minggu. Padahal dampaknya tragis karena "membunuh" KPK itu sendiri.

Selain itu, sejumlah UU yang telah disahkan juga diduga banyak berbenturan dengan berbagai kepentingan. Misalnya, UU Minerba, UU KPK, dan UU Cipta Kerja.

"Dari studi-studi yang sudah kami lakukan, keinginannya besar untuk memperbaiki ekonomi, tapi pengennya cepet, instan," katanya.

Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 telah berakhir. Selama periode itu, DPR menyelesaikan 225 rancangan undang-undang. Rinciannya, 48 RUU dari daftar prolegnas 2019-2024, 177 RUU kumulatif terbuka, dan lima RUU yang tidak dilanjutkan pembahasannya.

Ketua DPR Puan Maharani mengeklaim, dalam membentuk undang-undang, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan.

"Tentu saja harus ada komitmen bersama di antara semua partai atau perwakilan partai yaitu fraksi yang ada di DPR, untuk dapat melaksanakan tugas-tugas DPR-nya yaitu fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasannya secara bersama," katanya.

Baca juga:

Formappi: Bila PDIP Gabung Prabowo-Gibran, Posisi DPR Makin Lemah

Baru Dilantik, Formappi Sudah Meragukan DPR Periode 2024-2029

Politik
DPR
Bivitri Susanti
Legislasi DPR

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...