NASIONAL

Program Pensiun Wajib Pekerja, Potong Gaji Lagi

"Persoalannya buruh tidak sanggup. Bagaimana mungkin, buat kehidupan sehari-hari hari ini dengan kebutuhan yang serba mahal, (biaya) pendidikan yang tinggi, terus kemudian harus menanggung beban.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Agus Luqman

Program Pensiun Wajib Pekerja, Potong Gaji Lagi
Ilustrasi aksi buruh. (foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah akan kembali memotong gaji pekerja melalui program pensiun wajib. Alasannya, dana pensiun yang diterima pekerja masih 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima.

Berdasarkan peta jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun Indonesia 2024-2028 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), program pensiun wajib itu akan diterapkan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio penggantian Indonesia. 

Saat ini rasio penggantian masih di bawah rekomendasi organisasi buruh internasional (ILO), yakni 40 persen, dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomi mengatakan, aturan pemotongan akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP), yang kini masih digodok. 

PP akan memuat peraturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, yang sudah disahkan sejak awal tahun lalu.

"Terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu Itu belum belum ada ya belum ada karena PP-nya itu belum diterbitkan dan OJK itu dalam kapasitas sebagai pengawas," kata Ogi.

Kepala Eksekutif Pengawas Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomi mengakui, sudah ada sejumlah program pensiun yang berjalan saat ini, seperti jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Nantinya, harmonisasi seluruh program pensiun itu juga akan diatur di PP, setelah disetujui DPR. Kemungkinan, beleid tersebut terbit 12 Januari 2025.

Program pensiun baru ini ditolak kalangan buruh. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai, negara tidak hentinya menambah beban potongan gaji kepada para buruh.

Padahal, menurut Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos, upah yang diterima pekerja belum menyejahterakan kehidupan mereka.

"Persoalannya buruh tidak sanggup. Bagaimana mungkin, buat kehidupan sehari-hari hari ini dengan kebutuhan yang serba mahal, (biaya) pendidikan yang tinggi, terus kemudian harus menanggung beban keluarga. Bagaimana mungkin, uangnya enggak ada kok, buruh hari ini dengan upaya yang minimal dibebankan harus menanggung semua persoalan beban negara," ujar Nining kepada KBR, Senin (9/9/2024).

Baca juga:

Beban masyarakat

Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos menyebut negara kian fokus mencari uang segar dari rakyat melalui berbagai iuran, bukannya memastikan kesejahteraan, keadilan, dan pendapatan yang layak untuk warga.

Padahal kata dia, banyak cara menghemat anggaran, seperti memotong anggaran kementerian hingga menyita harta para koruptor. Nining mengingatkan tugas negara tidak semestinya berbisnis kepada rakyatnya.

“Ini udah enggak sehat. Bagaimana mungkin mereka yang harus menanggung anak dan keluarga mereka. Kan sudah ada program jaminan hari tua dan pensiun, buat apa lagi?” imbuhnya.

Sementara itu, BPJS Watch menegaskan, wacana pemerintah memotong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan dapat menambah beban masyarakat.

Sebab, saat ini gaji pekerja sudah dipotong untuk sejumlah layanan, seperti BPJS Kesehatan. Selain itu menurut Sekjen BPJS Watch, Timboel Siregar, pekerja juga sudah punya jaminan hari tua dan jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

"Upah mimninum aja naiknya berapa sih? Upah yang tinggi-tinggi naiknya berapa persen, sementara dia akan dihantam inflasi. Nah, ini kan kembali, setting-nya (aturan) akan diperkuat akan diperbanyak tapi daya belinya akan kurang. Persoalannnya sekarang kita akan berhadapan dengan kebutuhan hari ini. Setuju memang aturan itu digunakan untuk masa tua cuman masalahnya sekarang ini hidup (gaji) ini sudah dipotong-potong entar buat bayar biaya hidup gimana?" kata Timboel kepada KBR.

Baca juga:

Kata Timboel, pemotongan gaji program ini akan diserahkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola swasta. Sehingga kata dia, jika ada kesalahan dalam mengelola investasi, penanggung jawabnya tidak jelas.

"Kalau BPJS Ketengakerjaan yang mengelola JHT dan jaminan pensiun itu akan ditanggung APBN jika terjadi kegagalan," imbuhnya.

Sekjen BPJS Watch, Timboel Siregar meminta pemerintah mengkaji ulang program ini. Ia meminta, pemerintah memperkuat jaminan hari tua dan jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah jelas penjaminannya.

"Kalau dia terjadi kegagalan, pemerintah menjaminnya, upahnya jelas itu kan diatur ya, dan memastikan nilainya lebih rendah karena dia kan minimal di atas suku bunga rata rata deposito bank pemerintah. Kalau DPPK/DPLK kan kita enggak tahu berapa hasil investasinya yang akan diberikan kepada pekerja. Jadi menurut saya pemerintah harus mengkaji kembali," kata Timboel.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!