NASIONAL

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ketua Komisi Pendidikan DPR: Kebablasan

Ketua Komisi Pendidikan DPR RI, Syaiful Huda mengkritik keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menghapus Pramuka dari ekskul wajib di sekolah.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ketua Komisi Pendidikan DPR: Kebablasan
Ilustrasi. (Foto: Dokumen BPMI Sekretariat Presiden 2022)

KBR, Jakarta – Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPR-RI, Syaiful Huda menyebut keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka dari ekstrakulikuler (ekskul) wajib di sekolah sebagai keputusan yang kebablasan.

Menurut Syaiful Huda, Pramuka merupakan paket komplet yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi ternanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Selasa (2/4/2024).

Huda mengatakan keputusan menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekskul sukarela bagi peserta didik bisa jadi kebijakan terbaik. Namun, kata Syaiful Huda, Mendikbud Ristek harus memahami tidak semua peserta didik maupun wali murid mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai kebutuhan mereka.

“Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar, yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya.

Baca juga:


Huda menilai klausul adanya kegiatan ekskul bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Dengan adanya kewajiban ini maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya.

“Dipilihnya Pramuka sebagai eskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” jelasnya.

Politisi PKB ini mengatakan saat ini Pramuka masih layak dijadikan eskul wajib di sekolah. Syaiful huda mengutip kaidah fiqih yaitu menghindari keburukan harus lebih didahulukan daripada mengejar kebaikan.

“Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun eskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” kata Syaiful Huda.

Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!