Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12% tahun depan.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan harga tiket kereta api tidak terimbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di tahun depan.
Hal itu disampaikan juru bicara KAI Daop 1 Ixfan Hendriwintoko di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. Ixfan memastikan, tiket kereta kelas apa pun tidak akan mengalami perubahan tarif.
"Jadi, kemarin sudah kami rilis bahwa untuk kenaikan PPN 12% tidak ada, tidak akan berdampak dengan tiket kereta api khususnya kereta api-kereta api kelas ekonomi, enggak ada. Tidak ada kaitannya dengan PPN 12 persen," ujar Ixfan kepada wartawan di Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Juru bicara KAI Daop 1 Ixfan Hendriwintoko mengimbau masyarakat tak khawatir imbas kenaikan tarif PPN 12% terhadap biaya transportasi kereta api.
"Insyaallah bagi para pelanggan yang akan bepergian menggunakan transportasi kereta api tidak akan terimbas PPN 12 persen," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12% tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan.
Baca juga: