indeks
PPN 12% Berlaku 2025, Bagaimana Harga Tiket Kereta Api?

Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12% tahun depan.

Penulis: Heru Haetami

Editor: Sindu

Google News
PPN 12% Berlaku 2025, Bagaimana Harga Tiket Kereta Api?
Ilustrasi: Sejumlah wisatawan turun dari kereta api di Stasiun Banyuwangi. Foto: KBR/Hermawan

KBR, Jakarta- PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan harga tiket kereta api tidak terimbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di tahun depan.

Hal itu disampaikan juru bicara KAI Daop 1 Ixfan Hendriwintoko di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. Ixfan memastikan, tiket kereta kelas apa pun tidak akan mengalami perubahan tarif.

"Jadi, kemarin sudah kami rilis bahwa untuk kenaikan PPN 12% tidak ada, tidak akan berdampak dengan tiket kereta api khususnya kereta api-kereta api kelas ekonomi, enggak ada. Tidak ada kaitannya dengan PPN 12 persen," ujar Ixfan kepada wartawan di Jakarta, Senin, (30/12/2024).

Juru bicara KAI Daop 1 Ixfan Hendriwintoko mengimbau masyarakat tak khawatir imbas kenaikan tarif PPN 12% terhadap biaya transportasi kereta api.

"Insyaallah bagi para pelanggan yang akan bepergian menggunakan transportasi kereta api tidak akan terimbas PPN 12 persen," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12% tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan.

Baca juga:

PPN 12%
Tiket Kereta Api

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...