NASIONAL

Ponpes Al Zaytun, Mahfud: Tetap Jalan dan Dibina Kemenag

"Akan dibina di bawah pengawasan Kementerian agama yang selama ini memang menjadi pembina."

AUTHOR / Resky Novianto

Ponpes Al Zaytun
Aksi demo tuntut pencabutan izin Ponpes Al Zaytun,di halaman kantor Kemenag, Jakarta, Senin (26/06/23).(Antara/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta-   Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pondok Pesantresn Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat sebagai institusi harus diselamatkan menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis.

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Lembaga pendidikan Al Zaitun yang terdiri dari dua kelompok satu pondok pesantren dan kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian agama yang selama ini memang menjadi pembina. Lalu yang ketiga, tertib sosial dan keamanan masyarakat itu dikoordinasikan oleh gubernur bersama apa aparat vertikal setempat," kata Mahfud di Istana Wapres, Selasa (4/7/2023).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menambahkan, khusus untuk dakwaan terhadap perseorangan tetap dijalankan oleh penegak hukum. Mahfud menyebut, perkara dugaan pidana yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kini sudah masuk ke penyidikan.

"Sudah gelar perkara sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudahnya kan pendakwaan di pengadilan, sesudah pendakwaan itu penuntutan, sesudah penuntutan ya vonis pengambilan keputusan," tuturnya.

Baca juga:

- Wapres: Kerukunan Beragama Prasyarat Tercapainya Target Pembangunan

- Marak Konflik Keagamaan, Tito: Peran FKUB Tidak Jalan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik melontarkan 26 pertanyaan untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.


Menurutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkara usai rampung meminta keterangan dari Panji pada Senin (03/07). Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Advokat Pembela Pancasila dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Kedua laporan tersebut menuduh Panji melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!