BERITA

Polri Resmi Tetapkan Napoleon jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace

Selain dijerat pidana, Napoleon juga tengah diperiksa sebagai saksi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

penganiayaan tahanan
Ilustrasi kekerasan (FOTO: ANTARA)

KBR, Jakarta - Markas besar Polri resmi menetapkan jenderal bintang dua Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di sel tahanan Bareskrim. Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, Napoleon jadi tersangka bersama empat orang lain. Yakni DH, DW, H, dan HP.

"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara. Dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK. Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, Napoleon bersama empat tersangka lain dijerat pasal penganiayaan dan pengeroyokan.

Selain dijerat pidana, Napoleon juga tengah diperiksa sebagai saksi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dia diperiksa untuk terduga pelanggar yakni petugas jaga lapas Bareskrim dan Kepala Rutan Bareskrim. Mereka diduga melanggar SOP, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap YouTuber, Kace.

Tersangka dugaan penodaan agama Muhammad Kosman alias Kace diduga dianiaya oleh Napoleon di lapas Bareskrim. Napoleon saat itu ditahan terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga:

Red Notice Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa 3 Tersangka

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri membeberkan kronologi terjadinya penganiayaan tersebut. Dalam bukti rekaman CCTV, Napoleon membawa tiga narapidana lainnya mendatangi kamar sel Kace pada tengah malam. Napoleon bisa masuk ke sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain.

Napoleon mengaku geram atas konten-konten Kace di YouTube yang dinilai menistakan agama.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!