BERITA

Polisi Diminta Tanggung Jawab atas Tewasnya George Karel Rumbino di Penjara

Ia meminta agar proses hukum kasus ini terbuka dan tidak direkayasa.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Polisi Diminta Tanggung Jawab atas Tewasnya George Karel Rumbino di Penjara
Ilustrasi sel tahanan.

KBR, Jakarta- Kepolisian diminta bertanggung jawab atas tewasnya ipar dari musisi Edo Kondologit, yakni George Karel Rumbino.

Dia tewas tak lama usai ditahan oleh Polres Sorong, Papua Barat. Polisi berdalih korban diduga dianiaya tahanan lain hingga tewas.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta polisi harus tetap melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel. Ia meminta agar proses hukum kasus ini terbuka dan tidak direkayasa.

"Nah apalagi kalau itu kematiannya terjadi di dalam 1x24 jam, nah itu sepenuhnya mutlak tanggung jawab polisi gitu. Dan kalaupun terjadi setelah 1x24 jam di tempat tahanan misalnya, tanggung jawab polisi juga untuk dalam arti memastikan seseorang itu bisa terhindar dari praktik-praktik semacam itu. Ini memang PR besar pemerintah dalam memperbaiki kondisi pemenjaraan kita, kondisi penjara-penjara kita yang sudah berlebihan populasinya," kata Usman saat dihubungi KBR, Senin malam (31/8/2020).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga mempertanyakan status George ketika ditahan polisi, apakah masih sebagai saksi atau sudah tersangka. Sebab, kata dia, seharusnya George mendapat pendampingan hukum.

Ia menyesalkan insiden ini kembali terjadi di dalam tahanan. Kata dia, kasus ini kembali menunjukkan bahwa kepolisian seringkali menggunakan tindakan berlebihan di dalam proses hukum, utamanya di tempat penahanan.

Sehingga Usman menilai wajar jika muncul dugaan dari keluarga bahwa George dipukuli dan dianiaya di dalam kantor polisi, kemudian ditembak di bagian kaki saat hendak menyelamatkan diri.

Usman meminta kepolisian mengusut tuntas insiden ini. Ia juga meminta tak ada impunitas jika kasus ini ternyata melibatkan aparat penegak hukum. Menurut Usman, pelaku bisa dikenakan pasal penganiayaan, bahkan pasal pembunuhan.

"Ini suatu delik publik pembunuhan itu, apalagi terjadi di tempat kepolisian. (Tanpa dilaporkan pun), harusnya ditindak oleh polisi," pungkasnya.

George Karel Rumbino alias Riko, tewas saat berada di Polres Sorong, Papua Barat. Riko diserahkan keluarganya ke Polres Sorong pada 27 Agustus karena diduga terlibat perampokan dan pembunuhan terhadap tetangganya. Namun sehari setelahnya, Riko dinyatakan tewas.

Editor: Sindu Dharmawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!