BERITA

Polisi Diminta Tak Libatkan TNI Menyisir Tersangka Konflik Timika

LBH: TNI tidak berwenang menangani perkara hukum dari konflik di Papua

AUTHOR / Rio Tuasikal

Polisi Diminta Tak Libatkan TNI Menyisir Tersangka Konflik Timika
Sejumlah warga bersiap dengan panah terkait perang suku di Timika beberap waktu lalu (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- LBH Jakarta meminta polisi tidak melibatkan TNI dalam pengejaran para tersangka konflik suku Timika, Papua, Minggu lalu. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan TNI tidak berwenang menangani perkara hukum dari konflik tersebut. Sebab, konflik itu adalah pidana biasa dan merupakan wewenang polisi saja.

"Sudah seharusnya itu diletakan sebagai pidana biasa," tegasnya saat dihubungi KBR, Selasa (2/8/2016) malam.


"Misalnya ada penembakan, atau ada pemukulan, orang yang terluka terkena panah, ya itu adalah tindak pidana yang menurut hukum Indonesia harus dihukum," ujarnya lagi.


Algif menambahkan, TNI memang bisa dilibatkan dalam penanganan konflik sosial. Hal itu diatur dalam UU Konflik Sosial. Namun pelibatan TNI tidak bisa dilakukan begitu saja dan harus berdasarkan perintah presiden. Kata dia, seharusnya kepolisian dan pemerintah daerah sudah cukup untuk menangani konflik horisontal.


Aparat gabungan TNI/Polri menerjunkan 800-an personilnya untuk menangkap tersangka konflik Timika. Aparat gabungan mencari Waimum atau panglima perang dalam bahasa setempat, lalu pelaku perang, dan pelaku tindak pidana. Penyisiran dilakukan selama 7 hari ke depan di empat titik. (Baca lengkap: 800 Aparat Gabungan Diterjunkan ke Timika Tangkap Pelaku Perang Suku) 

Editor: Dimas Rizky 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!