NASIONAL

Polisi Tangkap Perempuan Perekrut WNI menjadi PSK di Australia

Ditemukan file draf perjanjian kerja sebagai PSK yang disodorkan kepada korban sebelum berangkat ke Sydney.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Sindu

Polisi Ungkap TPPO WNI Dipekerjakan sebagai PSK di Australia
Ilustrasi: WNI menjadi korban TPPO dan dijadikan PSK di Australia. Foto: Dzianis Vasilyeu Vecteezy

KBR, Jakarta– Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk diberangkatkan ke Australia dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di sana.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu bisa terungkap atas kerja sama bersama Kepolisian Federal Australia (AFP).

Kasus itu bermula karena adanya informasi dari AFP pada 6 September 2023, bahwa ada dugaan TPPO dengan modus WNI dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Sydney, Australia. Kemudian Polri dan AFP bertukar informasi, dan menjadikan itu bahan penyelidikan.

Informasi diperoleh melalui keterangan WNI yang dijadikan PSK di Sydney. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berkaitan dengan dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dan perekrut yang berujung penangkapan tersangka.

“Tersangka atas nama FLA, perempuan, 36 tahun, ditangkap di Semanan Indah Blok G Nomor 3A, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, 18 Maret 2024 di mana yang bersangkutan sebagian perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney selanjutnya menyerahkan korban ke SS yang berada di Sydney,” ucapnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (23/7/2024).

Penangkapan Koordinator

Kata dia, SS merupakan WNI yang kini jadi warga negara Australia. SS sudah ditangkap AFP 10 Juli lalu, dan kini ditahan.

"SS berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney. Tersangka SS menjemput korban, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi di Sydney serta memperoleh keuntungan dari para korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan file draf perjanjian kerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang disodorkan kepada korban sebelum berangkat ke Sydney.

“Korban juga disodorkan tanda tangan piutang sebanyak 50 juta dengan alasan sebagai jaminan apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan, maka korban harus bayar utang tersebut,” ujarnya.

50 WNI Dijadikan PSK

Djuhandhani menambahkan, jaringan tersebut sudah ada sejak 2019, dan telah merekrut 50 orang WNI serta menghasilkan keuntungan Rp500 juta.

“Adapun modus operandinya yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke Australia secara non-prosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual,” ucapnya.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit 120 juta, paling banyak 600 juta,” imbuhnya

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!