NASIONAL

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Perludem: Aneh

"Anehnya malah meminta Pemilu ditunda. Ini partai politik mau ikut Pemilu, tapi Pemilunya ditunda. Dan anehnya dikabulkan juga oleh PN,"

AUTHOR / Sadida Hafsyah

Tahapan Pemilu 2024
Tahapan pemilu 2024, Petugas Pantarlih menempelkan stiker data pemilih di Depok, Jabar, Rabu (22/02/23).(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KBR, Jakarta-  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),  menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu ditunda, tak bisa dieksekusi. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan,  PN tak memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihan Pemilu.  

"Secara kewenangan absolut, pengadilan negeri itu kan sebetulnya enggak punya kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan administrasi Pemilu. Nah perkara Partai Prima itu kan sebetulnya perkara yang berkaitan dengan pendaftaran partai tersebut ke KPU yang menyatakan tidak memenuhi syarat. Nah itu ruang sengketanya sebetulnya ada di Bawaslu dan PTUN, yang mereka sebetulnya sudah melalui itu. Nah PN dalam Undang-Undang (UU) Pemilu sama sekali enggak punya kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus masalah sengketa ini," kata Fadli saat dihubungi KBR, Kamis (02/03/23).

Fadli  menegaskan rangkaian kegiatan Pemilu tetap dapat diselenggarakan. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu.

"Ya enggak. Untuk sementara ini kan enggak punya pengaruh apa-apa terhadap tahapan Pemilu. Karena kan baru putusan tingkat pertama kan. Apalagi KPU mengatakan akan banding. Ya harus banding KPU. Sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, ya jalan saja Pemilunya, enggak berpengaruh. Dan proses Pemilu enggak segampang itu diminta ditunda. Karena Pemilu kan siklus lima tahunan yang oleh konstitusi harus berjalan secara simultan dalam kala waktu yang sudah ditentukan," imbuhnya.

Baca juga:

- Sidang Perdana, Anggota KPU Bantah Intimidasi

- PN Jakpus Hentikan Tahapan Pemilu 2024, KSP: Hormati Putusan

Soal penundaan pemilu, menurut dia juga hanya dapat terjadi dengan ketentuan lain yang mendesak. Dan keputusan seharusnya ditentukan oleh KPU. PN tidak punya kompetensi absolut dalam menangani persoalan ini.

"Dalam UU Pemilu itu diatur soal bagaimana Pemilu itu dimungkinkan untuk Pemilu itu ditunda. Atau dikenal dengan Pemilu lanjutan atau susulan. Itu hanya bisa terjadi dengan situasi bencana alam, gangguan keamanan, kerusuhan atau kondisi lain yang menyebabkan tahapan Pemilu itu enggak bisa berjalan. Dan itu pun yang bisa memutus, itu kewenangan KPU secara berjenjang," tegasnya.

Ia merasa ada yang janggal dengan sikap Partai Prima dan PN Jakpus, yang menyalahi aturan Pemilu.

"Dalam gugatan Partai Prima itu kan mereka sama sekali tidak meminta untuk kemudian memverifikasi ulang atau tidak meminta untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Tapi anehnya malah meminta Pemilu ditunda. Ini partai politik mau ikut Pemilu, tapi Pemilunya ditunda. Dan anehnya dikabulkan juga oleh PN," ucapnya.

Dalam sidang putusan Rabu (01/03/23), Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan menerima gugatan Partai Prima untuk seluruhnya. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan.

Selain tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu, KPU juga diminta membayar ganti rugi 500 juta rupiah kepada Partai Prima.

Partai Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu.

Putusan ini ditetapkan oleh hakim ketua T Oyong serta dua hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!