NASIONAL

PKS Tolak Draft RUU Kesehatan, Ini Alasannya

"Jangan sampai sebuah Undang-Undang yang baru diundangkan menimbulkan polemik berlarut-larut."

AUTHOR / Muhammad Rifandi Fahrezi

RUU Kesehatan
Aksi teatrikal tenaga kesehatan menolak pembahasan RUU Kesehatan di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). (ANTARA/Galih Pradipta/foc).

KBR, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan saat rapat kerja pengambilan keputusan RUU Kesehatan. Anggota Komisi Kesehatan Fraksi PKS di DPR, Netty Prasetiyani meminta pemerintah dan DPR memastikan penyusunan RUU Kesehatan sudah memenuhi partisipasi bermakna oleh para pihak terkait, sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu bertujuan agar UU Kesehatan nantinya tidak perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi seperti Omnibus Law Cipta Kerja. Terlebih, kata Netty, pembahasan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini termasuk cepat, padahal beleid ini menghapus sekaligus mengkompilasi 11 Undang-Undang terkait.

"Penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law mewajibkan penyusun melakukannya secara menyeluruh, teliti dan melibatkan pemangku kepentingan terkait atau meaningful participation, sehingga tidak ada peraturan yang luput dan kontradiksi. Jangan sampai sebuah Undang-Undang yang baru diundangkan menimbulkan polemik berlarut-larut," ucap Netty, Senin, (19/6/2023).

Baca juga:

Anggota Komisi Kesehatan di DPR, Netty Prasetiyani menyebut, salah satu penolakan dalam RUU Kesehatan yaitu terkait penghapusan mandatory spending atau anggaran wajib untuk kesehatan minimal 5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Fraksi PKS berpendapat, tidak dimasukkannya mandatory spending kesehatan, merupakan kemunduran bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Mandatory spending terutama dimaksudkan untuk menjamin pendanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Fraksi PKS berpendapat bahwa mandatory spending merupakan bagian paling penting dalam Undang-Undang ini," ucap Netty

Baca juga:

    Anggota Komisi Kesehatan F-PKS, Netty Prasetiyani menegaskan, dalam RUU Kesehatan, pelayanan kesehatan sangat bergantung pada ketersediaan dana kesehatan. Semisal untuk kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Selain itu, dana kesehatan juga diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan di wilayah timur Indonesia.

    Selain itu, PKS juga meminta penyusun RUU Kesehatan memberlakukan syarat ketat terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan asing yang akan praktik di Indonesia. Netty beralasan, peraturan itu untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di tanah air.

    "Persyaratan itu antara lain kompetensi yang memenuhi persyaratan yang diperlukan alih teknologi batasan waktu, serta kemampuan bahasa Indonesia," imbuhnya.

    Rapat kerja ini dibuka dengan agenda laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, pembacaan naskah RUU Kesehatan, pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pendapat akhir pemerintah. Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU Kesehatan dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

    Editor: Muthia Kusuma Wardani

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    • Romdlonia year ago

      Lanjutkan pembahasan di sidang berikutnya dengan mengedepankan keadilan berpendapat dengan mewudkan undang undang yang berbobot dan mumpuni demi kepentingan semua pihak.Tidak karena kepentingan golongan tertentu ataupun kepentingan segelintir orang