NUSANTARA

Pilkada Serentak 2024, Hanya Satu Paslon Independen Maju Pilgub Jakarta

Dharma Pongrekun merupakan jenderal pensiunan Polri. Sedangkan Kun Wardana Abyoto sempat maju dalam pemilihan anggota legislatif 2019 melalui PAN.

AUTHOR / Agus Lukman

Pilkada Serentak 2024, Hanya Satu Paslon Independen Maju Pilgub Jakarta
Logo KPU RI. (Foto: Dokumentasi KPU)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon independen atau calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024.

Penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan sudah dibuka sejak  8 Mei dan ditutup Minggu (12/5/2024) malam.

Hingga hari terakhir, KPU DKI Jakarta hanya menerima satu pendaftaran dan penyerahan dukungan calon perseorangan yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol Purnawirawan Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, dalam rilis yang diterima KBR, Senin (13/5/2024).

Dalam dokumen pendaftaran, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto ditulis dengan pekerjaan sebagai wiraswasta.

Dharma Pongrekun merupakan jenderal pensiunan Polri. Jabatan terakhir adalah Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri pada 2021 dan pada awal 2024 sempat menjabat pejabat tinggi di Lemdiklat Polri menjelang pensiun.

Sedangkan Kun Wardana Abyoto sempat maju dalam pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2019 melalui Partai Amanat Nasional dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II. Di situs PD Dikti Kemdikbud, nama Kun Wardana  masih tercatat sebagai dosen di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN).

Pasangan Dharma-Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan digital yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

Baca juga:

Bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024. Artinya, setiap calon perseorangan harus menyerahkan 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap berkas syarat dukungan. Jika jumlah dukungan memenuhi syarat, maka KPU akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas. Sedangkan jika tidak memenuhi syarat, maka berkas akan dikembalikan.

Berkas calon independen yang memenuhi syarat selanjutnya bisa mendaftarkan diri pada 24-26 Agustus 2024 bersamaan dengan masa pendaftaran pasangan calon dari partai politik. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024.

Masa kampanye berlangsung 60 hari mulai 25 September-23 November 2024.

Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024, untuk pemilihan gubernur di 37 provinsi (selain DIY) dan 508 kabupaten kota.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!