NASIONAL

Perwira Terseret Kasus Sambo Dapat Jabatan Baru, Pengamat: Tak Masalah Sudah Jalani Sanksi

" Kalau sanksi itu sudah dijalani dan waktunya sudah selesai, maka tidak jadi masalah."

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Perwira Terseret Kasus Sambo Dapat Jabatan Baru, Pengamat: Tak Masalah Sudah Jalani Sanksi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA/Fajar Ali

KBR, Jakarta – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai tak masalah sejumlah personel kepolisian yang terseret kasus Ferdy Sambo, kembali mendapat jabatan baru. Asalkan yang bersangkutan sudah menjalani sanksi etik atau displin dengan baik.

"Ya tak jadi masalah karena mereka yang kemarin diduga melakukan pelanggaran itu sudah menjalankan sanksi yang diberikan oleh lembaga, sanksi disiplin maupun etik. Kalau sanksi itu sudah dijalani dan waktunya sudah selesai, maka tidak jadi masalah mereka kembali diberikan jabatan,” kata Bambang yang juga peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) kepada KBR, Minggu (10/12/2023).

Menurut dia, yang tidak bisa menduduki jabatan adalah anggota yang menjadi terpidana. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal itu berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak hormat apabila melakukan tindak pidana.”

Bambang mendorong kepolisian konsisten taat terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Ini penting agar hal serupa tak terulang kembali.

Baca juga:

Sebelumnya, sejumlah personel yang terseret kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua Hutabarat, dicopot dari jabatannya.

Namun Kapolri Listyo Sigit Prabowo kini memutasi sejumlah personel itu sehingga kembali mendapatkan penugasan baru. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.

Salah satu yang mendapat jabatan baru adalah Budhi Herdi. Sebelumnya Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan. Namun dicopot karena mengikuti instruksi Sambo untuk merekayasa kasus pembunuhan Yosua.

Kini, Budhi Herdi ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!