BERITA

Persekusi atas Nama Agama, Bagaimana dengan Pemulihan Hak Korban?

Aturan yang ada sangat mudah digunakan kelompok tertentu untuk melakukan persekusi atau kekerasan.

AUTHOR / Resky Novianto

Persekusi atas Nama Agama, Bagaimana dengan Pemulihan Hak Korban?

Pemerintah dianggap belum berperan konkrit dalam membela korban persekusi akibat kekerasan atas nama Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Bagaimana mestinya Pemerintah memulihkan hak korban? Human Rights Working Groups (HRWG) punya usulan, seperti dilaporkan Resky Novianto berikut ini.

**

Pemerintah belum mewujudkan keadilan sosial bagi komunitas agama yang jadi korban persekusi. Begitu hasil riset terbaru yang dilakukan Human Rights Working Groups (HRWG) dan Komnas Hak Asasi Manusia. 

Studi kasus dilakukan atas tiga komunitas agama yaitu Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) NTB, Syiah Sampang Madura serta eks Gafatar di Kalimantan Barat. 

Peneliti HRWG Muhammad Hafiz mengatakan, peran yang nyata dari Pemerintah ini penting bagi pemulihan hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). 

MUHAMMAD HAFIZ: "Kami melihat bagaimana kerangka internasional dan nasional yang ada. Sampai saat ini kita belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk pemenuhan pemulihan korban KBB dan korban hak asasi manusia.”

Menurut Hafiz, pemulihan hak korban adalah sesuatu yang harus diterima warga yang mengalami penindasan atas nama agama dan keyakinan. 

Meski begitu, bagi Pemerintah, penting untuk lakukan pemetaan masalah dulu, sebelum melakukan pemulihan hak-hak korban. 

Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Siti Nur Azizah.

SITI NUR AZIZAH: "Karena kalau kita cermati kasus Syiah Sampang ini tidak fokus di urusan agama tetapi faktor-faktor lain yang penting dalam pemulihan kasus ini.”

Menurut Siti, pemerintah berperan sebagai penengah antara kelompok mayoritas dan minoritas. Selain itu Kementerian Agama memastikan, sudah berusaha menyediakan pemenuhan hak kelompok minoritas meski belum sepenuhnya, mulai dari kebutuhan kesehatan, pendidikan dan lainnya. 

Pemulihan hak korban juga dianggap masih terhambat dengan belum adanya revisi UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tahun 1965. 

Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh mengatakan, aturan yang ada sangat mudah digunakan kelompok tertentu untuk melakukan persekusi atau kekerasan. 

Ini persis yang dialami oleh JAI di NTB, Syiah Sampang atau eks Gafatar di Kalimantan Barat. 

RIRI KHARIROH: "Harus kita terus dorong upaya untuk revisi di legislasi. Dan MK sendiri juga sangat jelas meminta bahwa tindakan-tindakan persekusi akibat dari pemahaman UU PNPS harus dicegah semaksimal oleh negara. Jadi negara harus terdepan mengatasi persekusi-persekusi yang muncul.”

Persekusi yang menimpa kelompok yang dianggap minoritas telah menimbulkan kekerasan berbasis gender, psikis, seksual maupun ekonomi. Riri mengingatkan, kasus pengusiran warga JAI dari rumah mereka sehingga harus mengungsi di Asrama Transito sudah terjadi 11 tahun lalu. Tapi sampai sekarang mereka masih tinggal di sana.  

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!