RAGAM

Performa Ekonomi Pemprov DKI Membaik, Optimisme Masyarakat Meningkat

Inflasi DKI Jakarta menunjukkan tren penurunan dan performa ekonomi lebih baik dibandingkan kota-kota lain di Pulau Jawa. Cek selengkapnya disini!

AUTHOR / Iqbal Rizqy Ramadhan

kinerja ekonomi
Data kinerja ekonomi DKI Jakarta. (Foto: DJPb DKI)

KBR, Jakarta – Unit Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di DKI Jakarta mencatat kinerja APBN regional DKI Jakarta hingga semester I 2023 kuat, dengan realisasi pendapatan mencapai Rp906,15 triliun atau 66,56% dari target, dan realisasi belanja sebesar Rp243,75 triliun atau 39,25% dari pagu.

Kinerja tersebut menyebabkan surplus APBN regional sebesar Rp 662,40 triliun. Inflasi DKI Jakarta menunjukkan tren penurunan dan performa ekonomi lebih baik dibandingkan kota-kota lain di Pulau Jawa. Optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi juga tinggi.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers mengenai Kinerja APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Wilayah DKI Jakarta sampai dengan periode bulan Juni 2023 sebagai wujud dari sinergi dan kolaborasi yang kuat. 

Konferensi pers dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DKI Jakarta Mei Ling dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor. 

Hadir pula Andi Hermawan sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Didik Hariyanto sebagai Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Ditjen Kekayaan Negara DKI Jakarta yang juga memberikan penjelasan terkait kinerja APBN di Provinsi DKI Jakarta.

Unit Kementerian Keuangan DKI Jakarta menyebut meskipun menghadapi tantangan ekonomi global, perekonomian domestik regional DKI Jakarta tetap solid dengan inflasi yang terkendali dan optimisme masyarakat yang tinggi.

Penerimaan Pajak Dalam Negeri tumbuh positif 12,08% (yoy) dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai juga tumbuh. Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai 89,22% dari target. Kinerja APBD DKI Jakarta mencatat surplus sebesar Rp7,62 triliun hingga Juni 2023.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) fokus pada penguatan local taxing power untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kanwil DJPb berperan dalam mengawal implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, termasuk penguatan local taxing power, guna meningkatkan kemandirian daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!