NASIONAL

Peraturan Pelaksana UU TPKS Ditargetkan Rampung sebelum Tenggat

Dari kelima peraturan tersebut baru satu yang ditandatangani presiden...

AUTHOR / Heru Haetami, Shafira Aurelia

Peraturan Pelaksana UU TPKS Ditargetkan Rampung sebelum Tenggat
Ilustrasi: Aksi Aliansi Perempuan Indonesia di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (Foto: KBR/Raden Muhammad Rangga Sugeri)

KBR, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengeklaim terus mengebut pembahasan peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, tiga peraturan presiden (perpres) dan dua peraturan pemerintah (PP) dipastikan rampung sebelum masa tenggat, yakni 9 Mei 2024.

"Insyaallah, ya, semuanya (rampung 9 Mei). Yang penting Kementerian PPPA yang ditugaskan sebagai leading sector untuk lima, ya, lima aturan turunan sudah melaksanakan tugasnya. Demikian juga Kementerian Hukum dan HAM semuanya sudah secara paralel. Karena ini tentunya menjadi attention dari pemerintah dan ditunggu-tunggu oleh publik," ujar Ratna kepada KBR, Kamis, (7/3/2024).

Empat perpres adalah Perpres tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA); Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu PPA di Pusat; Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan Perpres tentang Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan TPKS.

Sementara dua PP adalah PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS; dan PP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS.

Ratna Susianawati menambahkan, dari kelima peraturan tersebut baru satu yang ditandatangani presiden, yakni Perpres tentang Penyelenggaraan Diklat Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum.

"Semuanya kan sudah berprogres, semua sudah kita lakukan, tetapi memang ada tahapan-tahapan yang di mana Kementerian PPPA kan tidak bisa sendiri. Ini kan menyangkut kerja-kerja yang dilakukan oleh sektor-sektor terkait dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Tapi itu semuanya terus berprogres," katanya.

400 Ribu Perempuan Jadi Korban Kekerasan

Sebelumnya, Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah ihwal pencegahan kekerasan terhadap perempuan, yang dituangkan dalam Catatan Tahunan (Catahu 2023). Catahu ini juga untuk memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati 8 Maret 2024.

Dalam Catahu, komnas meminta pemerintah, salah satunya agar menandatangani dan mengesahkan peraturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebelum 9 Mei 2024 sebagaimana batas waktu yang dimandatkan.

Catahu juga mengungkap kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2023, yakni terdapat 401.975 kasus. Laporan kekerasan di ranah personal menjadi laporan tertinggi yang diterima Komnas Perempuan. Dalam catatannya, kekerasan terhadap perempuan diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni personal, publik, dan negara.

"Pada tahun 2023 terjadi peningkatan yang signifikan kasus kekerasan di ranah publik menjadi 55 persen dari total kasus yang dilaporkan. Biasanya kasus kekerasan di ranah publik ini berkisar hanya sekitar 30 persen. Jadi kenaikan cukup signifikan di sana. Dan yang juga menarik adalah kasus pelecehan seksual itu meningkat, bahkan lebih banyak daripada kasus perkosaan yang biasanya menjadi top scoring dalam laporan-laporan yang diadukan," ujar Andy dalam Peluncuran Tahunan Komnas Perempuan 2023, Kamis, (7/3).

DKI Tertinggi

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menambahkan, dari laporan yang masuk, DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi, yakni 90 kasus, disusul Jawa Timur dengan 13 kasus.

Andy menyebut dari laporan yang masuk, korban didominasi pelajar atau mahasiswa yakni sebanyak 967 kasus.

Untuk itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu dan berkomitmen untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!