NASIONAL

Penyelidikan Kasus Munir, KSP: Pemerintah Siap Bekerjasama

"Pemerintah selalu memberikan dukungan kepada Komnas HAM,"

AUTHOR / Shafira Aurel

Munir
Istri Munir Said Thalib, Suciwati usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/03/24).(Antara/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta- Kantor Staf Presiden menyebut pemerintah mendukung penuh terhadap langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang membuka kembali penyelidikan dalam kasus kematian Munir Said Thalib dengan membentuk tim ad hoc penyelidikan pada 20 September 2022. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin mengapresiasi kinerja Komnas HAM yang kembali mengusut perkara kasus Munir. Menurutnya, Komnas HAM sudah melakukan kajian dan pertimbangan secara matang dalam mengambil langkah tersebut.

Ia juga menyebut pemerintah selalu mendukung dan turut hadir dalam berbagai cara untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi. Salah satunya yakni pemerintah siap bekerjasama bila ada hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM.

"Pemerintah juga akan bekerjasama bila ada hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM terkait upaya pengungkapan kasus ini. Yang penting Komnas HAM dan Tim Ad Hoc yang dibentuk bekerja secara profesional dan juga independen. Secara umum pemerintah selalu memberikan dukungan kepada Komnas HAM," ujar Siti melalui keterangan tertulis kepada KBR, Minggu (24/3).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin menambahkan kelanjutan dari kasus Munir bergantung pada proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap semua pihak dapat bekerjasama dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk penyelesaian kasus.


Baca juga:


Munir Said Thalib dibunuh dengan diracun pada 7 September 2004 saat tengah dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. Hasil autopsi menunjukkan ada senyawa arsenik dalam tubuh Munir.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto. Ia adalah pilot Garuda Indonesia, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam. Namun vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun, bahkan kemudian dia menghirup udara bebas.

Setelah Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan. MA mengabulkan PK jaksa dan menghukumnya 20 tahun penjara.

Atas putusan itu  Pollycarpus lantas mengajukan PK atas PK. Hasilnya hukuman Pollycarpus dikurangi menjadi 14 tahun penjara. 

Dalam kasus ini Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah persidangan juga menyebut adanya keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, tak ada yang dinyatakan bersalah.

Bekas Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!