indeks
Penjelasan Kemenag Tentang Tarif Nikah Rp 600 Ribu

KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan usulan biaya menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu untuk mengganti ongkos transportasi penghulu.

Penulis: Wiwiek Ermawati

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Penjelasan Kemenag Tentang Tarif Nikah Rp 600 Ribu
KUA, nikah, agama, penghulu

KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan usulan biaya menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu untuk mengganti ongkos transportasi penghulu.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan usulan biaya ini untuk mencegah penghulu menerima gratifikasi saat melayani masyarakat di luar jam kerja dan di luar kantor. Menurutnya, kondisi di lapangan membuat para penghulu menerima gratifikasi.

“Ada yang bentuknya kepulauan, kepulauan itu harus nyebrang dan itu di daerah-daerah yang bentuknya seperti itu juga cukup banyak. Seperti kepulauan Riau, Kepulauan Seribu, Kepulauan Natuna, Kepualauan Ternate, Flores dan lainnya. Itu tentunya memerlukan biaya tambahan apalagi dimusim misalnya angin barat atau musim hujan pasti berbeda tarifnya untuk tarif penerbangan,” kata Jasin saat dihubungi KBR68H

Kemarin Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) bersama Kementrian Agama (Kemenag) membahas rencana penerapan tarif penghulu. Dalam draf tersebut ada perbedaan biaya tarif penghulu, di antaranya Rp 50 ribu bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja. Sementara, Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.

Editor: M Irham

KUA
nikah
agama
penghulu


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...