NASIONAL

Pengusiran Paksa Masyarakat Adat IKN, Ini Kata AHY

"Apapun isu termasuk tanah sengketa ada masalah kepemilikan tanah di lokasi pembangunan IKN, yang belum tuntas selalu ada jalan solusinya."

AUTHOR / Resky Novianto

Sengketa tanah di IKN
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat menerima laporan tahunan dari Ketua Ombudsman Mokhammad Najih di Jakarta, Kamis (14/03/24). (Antara/Hafidz)

KBR, Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Agus Harimurti Yudhoyono mengaku bakal mempelajari laporan terkait upaya penggusuran paksa di Ibu Kota Nusantara (IKN0 di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

AHY bakal berkoordinasi dengan Otorita IKN dan menjamin masyarakat tidak menjadi korban dalam proyek pembangunan pemerintah.

"Apapun isu termasuk tanah sengketa ada masalah kepemilikan tanah di lokasi pembangunan IKN, yang belum tuntas selalu ada jalan solusinya. Memang yang paling ideal kembali pada aturan berlaku, tapi tidak selalu seperti itu kita harus memahami sejarah dengan latar belakangnya," kata AHY usai acara “Peluncuran laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023” di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat,  Kamis (14/3).

Ia mengatakan,  Presiden Joko Widodo selalu menekankan bahwa pembangunan IKN harus dijalankan dengan baik. Sehingga akan berkontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat yang ada di lokasi pembangunan maupun di sekitarnya, bahkan di seluruh Indonesia.

“Aspek ekonomi dan kesejahteraan menjadi kekuatan dari semangat pembangunan IKN itu sendiri,” ujarnya menegaskan.

AHY mengatakan   sering mendapatkan arahan agar pembangunan jangan sampai menimbulkan korban dalam masyarakat, terlebih diperlakukan dengan tidak adil.

Menurutnya, harus ada penyelesaian yang menguntungkan dua belah pihak, terutama masyarakat, misalnya melalui skema relokasi serta penggantian kerugian, dampak sosial kemasyarakatan, dan lain-lain.

Baca juga:

Sebelumnya  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengecam upaya relokasi paksa yang dilakukan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap ratusan masyarakat adat yang bermukim di sana. Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar mengatakan, menuntut Presiden Jokowi termasuk Kementerian ATR/BPN dan Badan Otorita IKN untuk segera menghentikan upaya paksa menggusur rumah-rumah warga.


"Karena warga punya hak yang sama gitu ya atas tanah, atas ruang hidupnya. Kami mendesak pemerintah untuk segera hentikan upaya paksa ini. Pastikan warga tetap bertahan di situ, pemerintah justru mesti memberikan legalitas secara hukum terhadap warga, sehingga mereka punya kedaulatan penuh atas ruang hidupnya," katanya.

Merespons hal itu, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono membantah bahwa telah melakukan relokasi paksa terhadap masyarakat adat.

Bambang mengaku telah membentuk forum komunikasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan para investor yang masuk ke IKN.

"Saya kira prinsipnya sekali lagi kita tidak akan menggusur semena-mena ya dan komunikasi itu berjalan sekarang," kata Bambang di Istana Merdeka, Rabu (13/3/2024).

Bambang Susantono juga membantah telah memberikan tenggat 7 hari pada masyarakat adat untuk meninggalkan wilayah IKN. 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!