"Kami bingung, harus kemana nyarinya. Karena belum ada jawaban dari pihak agen"
Penulis: Heru Haetami
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta- Salah satu pengecer gas melon di Pandeglang, Banten, Ria Maria, mengaku bingung cara mendapatkan gas dari agen. Ria mengaku tidak mengetahui aturan baru penjualan gas subsidi 3 kg itu.
"Sejak dua minggu yang lalu, saya sempat tanya agen, pengirimannya belum tahu. Karena belum ada kabar dari agennya. Saya belum dapat kabar bahwa pengenceran tidak boleh jual gas lagi. Sedangkan kami bingung, harus kemana nyarinya. Karena belum ada jawaban dari pihak agen tersebut. Setiap saya tanya, mereka selalu bilang dan menjawabnya belum ada informasi, makanya kami bingung, tolong dong," kata Ria kepada KBR, Selasa (4/2/2025).
Ria Maria mengaku selama dua pekan belum bisa menjual elpiji. Hal itu berdampak pada pemasukan keuangan keluarga.
"Betul (jadi masalah pendapatan)," katanya.
Baca juga:
- Distribusi Gas Melon Buat Gaduh, Bahlil Minta Maaf
- 370 Ribu Pengecer jadi Sub-Pangkalan, Pertamina: LPG Melon Sudah Bisa Dibeli
- Benarkah Kebijakan Subsidi Bikin Gas Melon Langka?
Sebelumnya, PT Pertamina mengeklaim lebih 370 ribu pengecer gas LPG 3kg telah terdaftar menjadi sub-pangkalan. Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyebut, izin resmi ini wajib dilakukan pengecer agar tetap bisa menjual gas subsidi.
"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370an ribu itukan sudah terdaftar. Nah otomatis, kemarin kami sudah, kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan. Jadi, hari ini, seperti arahan pak menteri, sudah bisa seperti biasa bisa membeli langsung dari pangkalan," kata Simon saat ditemui di pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
PT Pertamina mencatat, sebanyak 375 ribu nomor induk kependudukan (NIK) pengecer telah masuk Merchant Applications Pertamina (MAP). Secara total, sebanyak 63 juta NIK terdaftar dalam sistem MAP. Dengan rincian 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, 50 ribu NIK petani/nelayan dan pengecer 375 ribu NIK.