BERITA
Pengamat: Dwelling Time Harusnya Hanya Diurus Satu Otoritas Tunggal
Lambatnya dwelling time disebabkan tidak adanya kejelasan antara kewenangan regulator dan operator
AUTHOR / Eli Kamilah
KBR, Jakarta - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menilai perlu adanya penataan ulang kelembagaan dalam proses waktu tunggu bongkar muat peti kemas, atau biasa disebut dwelling time. Kata Enny, lambatnya dwelling time disebabkan tidak adanya kejelasan kewenangan antara regulator dengan operator. Seharusnya, ada otoritas tunggal yang mengatur hal tersebut, sehingga hanya ada satu komando di lapangan.
"Pertama memang harus ada kejelasan dulu, di semua negara otoritas perubahan itu Single Otority dan punya single window. Perlu lembaga baru? bukan lembaga baru, tetapi lembaga yang ada di tata, job desknya seperti apa."
Enny mencatat, total ada 18 lembaga pemerintah yang berperan dalam proses bongkar muat di pelabuhan. Dari 18 tersebut, ada sejumlah lembaga yang kontribusinya besar dalam dwelling time, yakni, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, BPOM, Karantina Pertanian, Karantina Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, dan Kementerian Perindustrian.
Saat ini dwelling time di Tanjung Priok rata-rata selama 4,7 hari. Ini terdiri dari Pre Custom 2,7 hari, Custom 0,5 hari lalu tempat penimbunan 1,5 hari.
Editor: Bambang Hari
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!