BERITA

Pendaftaran Diperpanjang, KPU Tak Boleh Asal

Bawaslu perintahkan panitia pengawas kabupaten/kota kembali awasi masa perpanjangan pendaftaran pemilu di tujuh daerah.

AUTHOR / Aika Renata

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron. Foto: Antara
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan panitia pengawas kabupaten/kota kembali mengawasi masa perpanjangan pendaftaran pemilu di tujuh daerah. Pengerahan ini dilakukan karena waktu pendaftaran yang singkat.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengingatkan agar KPU tetap patuh terhadap prosedur dan melakukan verifikasi bakal calon peserta pilkada dengan baik, meski masa pendaftaran hanya tiga hari.


"Tentu persoalan legitimasi yang asal-asalan. Karena itu KPU harus tetap memastikan persyaratan-persyaratan. Kan kita memberikan kesempatan kembali pada parpol untuk memanfaatkan waktu itu. Apakah waktu jadi persoalan? Tidak ada bonus di persoalan persyaratan. Ini hanya soal perpanjangan. Ini persoalan di luar penyelenggara (KPU) sebenarnya. Selain memberikan rekomendasi pada KPU, Bawaslu juga sudah memerintahkan panwas di kabupaten/kota di 7 daerah itu untuk standby," ujarnya, Kamis (6/8/2015) 


KPU memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. Husni mengatakan, KPU pusat memerintahkan agar KPU kabupaten/kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, yakni membuka kembali pendaftaran bagi tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. 

Editor: Malika

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!