BERITA
Pemkot Kupang Belum Selidiki PNS Berijazah Palsu
Jika ada PNS yang menggunakan ijasah palsu akan diproses secara hukum dan akan dikenakan hukuman disiplin.
AUTHOR / Silver Sega
KBR, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur belum menyelidiki adanya ijazah palsu di lingkungan Pegawai Negeri Sipil Kota Kupang. Ini karena belum ada surat dari
Kemenristek Dikti. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu
mengatakan, akan menyelidiki ijazah seluruh PNS di kota itu, jika sudah
ada surat perintah dari kemenristek Dikti.
"Dari segi aspek hukum, bahwa benar pegawai yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu, tentunya kita masih menggunakan praduga tak besalah. Silahkan diproses secara hukum dulu, setelah terbukti bahwa benar dia menggunakan ijazah palsu baru kita proses administrasi untuk jatuhkan hukuman disiplin," kata Bernadus Benu di Kupang, Kamis (4/6/2015).
Jika ada PNS yang menggunakan
ijazah palsu akan diproses secara hukum dan akan dikenakan hukuman
disiplin.
"Kalau untuk tingkat Kota Kupang sampai saat ini belum
ada identifikasi untuk mengetahui ada apakah memang dikalangan
pemerintah kota terdapat sejumlah pegawai yang berijasah palsu. Belum
ada ya," tambahnya.
Sebelumnya
Sekretaris Daerah NTT Frans Salem mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur menjamin PNS di lingkup pemerintah
provinsi tidak ada yang berijazah palsu. Ini karena telah ada peraturan
daerah yang mengatur para PNS yang ingin melanjutkan
studi baik S1, S2 maupun S3.
Dalam Perda itu, disebutkan, PNS yang ingin
melanjutkan studi harus mendapat keputusan gubernur dan mereka harus
melaporkan tentang perkembangan kegiatan pendidikan.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!