NASIONAL

Pemkot Solo Akan Buat Aturan Perdagangan Daging Anjing

Regulasi itu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing.

AUTHOR / Yudha Satriawan

Pemkot Solo Akan Buat Aturan Perdagangan Daging Anjing
Polisi mengecek kondisi anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

KBR, Solo - Pemerintah Kota Solo akan menerbitkan regulasi terkait perdagangan daging anjing sebagai bahan kuliner. Sekretaris Daerah Pemkot Solo Budi Murtono mengatakan bentuk regulasi itu akan dibahas lebih intens dengan instansi terkait.

Menurut Budi, regulasi itu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing.

"Ya ini masih kajian, sifatnya imbauan. Intinya bagaimana menyediakan pangan yang baik untuk masyarakat, memberi imbauan ke masyarakat makan yang sehat dan aman itu seperti apa," kata Budi ditemui di Balaikota usai rakor peredaran dan perdagangan daging anjing, Selasa (16/1/2024).

Budi mengatakan daging anjing tidak masuk dalam kategori bahan pangan bisa dikonsunsi sesuai UU Pangan.

"(Berarti daging anjing nanti dimasukkan contoh pangan yang tidak sehat?) Bukan pakan yang tidak sehat, tapi tidak aman dikonsumsi," ujarnya.

Budi membantah regulasi itu dibuat karena ada desakan dari kelompok tertentu.

Baca juga: Ini Dampaknya Jika Praktik Perdagangan Anjing Tak Dihentikan

Berdasarkan data Pemkot Solo, masih ada sekitar 27 warung di Solo yang menjual kuliner berbahan baku daging anjing. Rata-rata per hari membutuhkan 100 ekor anjing untuk memenuhi kebutuhan kuliner tersebut.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!