NUSANTARA

Pemkab Jombang Diminta Fasilitasi Ibadah Jemaat yang Gerejanya Disegel

Penyegelan terjadi lantaran ada polemik di Ruko Simpang Tiga, yang juga jadi tempat ibadah mereka.

AUTHOR / Muji Lestari

EDITOR / Sindu

Pemkab Jombang Diminta Fasilitasi Ibadah Jemaat yang Gerejanya Disegel
Papan penyegelan yang dipasang Pemkab Jombang di halaman depan Ruko Simpang Tiga, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: KBR/Muji Lestari

KBR, Jombang - Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) meminta Pemkab Jombang, Jawa Timur, memfasilitasi tempat ibadah jemaat Gereja Allah Baik (GAB) Damai Sejahtera yang kini disegel.

Penyegelan terjadi lantaran ada polemik di Ruko Simpang Tiga, yang juga jadi tempat ibadah mereka. Upaya penyegelan, Senin, (19/08), berdampak terhadap pemenuhan hak beragama atau berkeyakinan di Jombang.

Koordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori berkata, pemberian fasilitas tempat ibadah ini bisa dilakukan hingga jemaat gereja menemukan lokasi permanen.

"Terlepas dari inti sengkarut RST (Ruko Simpang Tiga, red), saya merasa prihatin dengan nasib jemaat rumah ibadah tersebut. Pemerintah daerah bersama Pdt. Heri serta perwakilan jemaat dan elemen masyarakat perlu menahan diri, serta rendah hati untuk duduk bersama memikirkan hak beribadah mereka," katanya, Kamis, (22/8/2024)

"Adalah tindakan yang sangat bijaksana dan pancasilais seandainya pemkab memfasilitasi tempat ibadah mereka hingga mereka menemukan lokasi permanen. Tanpa tindakan ini, klaim penyelamatan aset negara oleh Pemkab Jombang menjadi ternoda cukup serius," imbuhnya.

Aan Anshori juga menyayangkan upaya penyegelan ruko yang terkesan dipaksakan. Apalagi, Jombang selama ini terkenal sebagai Kota Santri dengan tingkat toleransi agama cukup tinggi.

"Semua agama/kepercayaan mendapat tempat setara dalam menjalankan ibadahnya. Kita semua berkewajiban menjaga hal tersebut, salah satu caranya adalah dengan tidak memanfaatkan atau bersikap masa bodoh atas ekses penyegelan Ruko Simpang Tiga," bebernya.

red
Karyawan Dealer Mobil di lantai 1 Gereja GAB Damai Sejahtera, saat protes tempatnya bekerja disegel Pemkab Jombang, Selasa, (20/8/2024). Foto: KBR/Muji Lestari

Masyarakat Menerima

Aan bilang, selama ini rumah ibadah di ruko tersebut dapat diterima masyarakat. Masyarakat lintas agama dan etnis serta elemen Forkopimda pun kerap hadir dalam perayaan Natal yang diselenggarakan di sana.

"Aku beberapa kali hadir dalam perayaan tersebut. Para jemaat GAB tidak perlu takut menyuarakan haknya. Hak tersebut sepenuhnya dijamin konstitusi," ungkapnya lagi.

Aan berharap semua pihak menghindari kekerasan terkait penyelesaian konflik Ruko Simpang Tiga.

"Alih-alih, mereka harus menggunakan mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun," pungkasnya.

Aktivitas Keagamaan

Hingga kini, aktivitas keagamaan di Gereja Allah Baik (GAB) Damai Sejahtera vakum menyusul penyegelan oleh Pemkab Jombang. Tempat ibadah yang beralamat di lantai dua Ruko Simpang Tiga Jalan Gus Dur memiliki jemaat sekitar seratusan orang.

Sebelumnya, Asisten 3 Sekdakab Jombang, Syaiful Anwar mengeklaim pengosongan RST sesuai perintah penjabat (pj) bupati Jombang sebagai upaya menyelamatkan aset milik Pemkab Jombang.

"Karena memang memiliki dasar yang kuat. Bukti-bukti yang kami pegang bahwa aset Ruko Simpang Tiga memang milik Pemkab Jombang dan seluruh berkas tersimpan di BPKAD," katanya.

Baca juga:

Catatan redaksi:
Pada Jumat (23/8/2024) Redaksi melakukan koreksi atas penyebutan narasumber Aan Anshori, yang semula ditulis sebagai Koordinator GUSDURian Jawa Timur, menjadi Koordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!