NASIONAL

Pemilu 2024, Pengamat: Penyelenggara dan Peserta Punya Persoalan Integritas

"Dari penegakan hukumnya kemudian pesertanya lalu penyelenggaranya memiliki persoalan dalam hal integritas,”

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Pemilu berintegritas
Ilustrasi: Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu dan Deklarasi Pemilu Damai di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (08/11/23). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

KBR, Jakarta-  Penyelenggaraan Pemilu saat ini dinilai jauh dari kata berintegritas. Menurut Pengamat politik, Ray Rangkuti, hal itu tercermin dari beberapa aspek seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu serta penegakan hukum.

Kata Ray, ketiga aspek tersebut mengalami penurunan kualitas dan integritas dalam pelaksaan pemilu. Semisal, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) begitu cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023 terkait syarat batas usia minimal calon presiden-wakil presiden.

Namun sebaliknya, ketika ada Putusan MA 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen serta Putusan MA 28/2023 soal syarat masa jeda bekas terpidana pencabutan hak politik, tak jelas tindak lanjutnya.

“Misalnya soal putusan MK mereka dengan cepat mengubahnya, tapi dua putusan MA itu mereka enggak apa-apain. Keterbukaannya juga sangat minim sehingga digugat belum ada apa-apa, ketua KPU dan anggotanya udah disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi dilihat dari tiga aspek ya, dari penegakan hukumnya kemudian pesertanya lalu penyelenggaranya memiliki persoalan dalam hal integritas,” kata Ray yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani kepada KBR, Rabu (8/11/2023).

Baca juga:

Sebelumnya KPU RI beberapa kali mendapat laporan dugaan pelanggaran etik. Salah satunya terlihat dalam Putusan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang berkaitan dengan aturan jumlah caleg perempuan yang menjadi polemik.

Hasilnya Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP karena melanggar etik. Sementara enam komisioner lainnya seperti Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan Mochamad Afifuddin dikenakan sanksi peringatan.

Dalam sidang putusan DKPP yang digelar Kamis 26 Oktober lalu, majelis DKPP berpendapat Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal bermasalah itu telah dibatalkan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, namun KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!