NASIONAL

Pemilu 2024, KPU Ingatkan Parpol Segera Konfirmasi Pendaftaran

"9 partai politik yang belum menyampaikan surat pemberitahuannya agar daftar di waktu-waktu yang tidak di hari terakhir,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

Pemilu 2024
Pemilu 2024, layar hitung mundur di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/22). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada partai politik pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengkonfirmasi waktu pendaftaran, agar segera menyampaikan surat pemberitahuan pendaftarannya ke KPU. Anggota KPU Idham Kholik berharap, Parpol yang belum mendaftar tidak melakukan pendaftaran di hari terakhir pada Minggu, 14 Agustus 2022.

"Melalui helpdesk KPU RI juga menyampaikan atau mengkonfirmasikan dan mengingatkan kepada partai politik agar segera menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran. Dan kami berharap partai politik tersebut, 9 partai politik yang belum menyampaikan surat pemberitahuannya agar daftar di waktu-waktu yang tidak di hari terakhir, agar bisa memiliki kesempatan melengkapi dokumen apabila memang dokumennya dianggap belum lengkap," kata Idham dalam keterangan pers, Kamis (11/8/2022).

Hingga Kamis (11/8) KPU telah menerima 23 Parpol yang mendaftar, dengan rincian 17 Parpol dinyatakan lengkap dan lanjut ke tahap verifikasi administrasi, sedangkan 6 Parpol dengan dokumen yang belum lengkap diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran hingga tanggal 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Idham menjelaskan, di sisa tiga hari terakhir pendaftaran, sudah ada 10 Parpol yang mengkonfirmasi waktu pendaftarannya. Total Parpol nasional yang telah memiliki akun Sipol adalah 42 Parpol, sehingga sisa 9 Parpol yang belum mengkonfirmasi waktu pendaftaran mereka.

Baca juga:

Daftar Parpol yang dokumennya sudah lengkap adalah:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7. Partai Demokrat
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
10. Partai Gelora Indonesia
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sementara enam Parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap adalah:

1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Partai Republiku Indonesia
6. Partai Kedaulatan Rakyat

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!