BERITA

Pemerintah Tahan Izin Ekspor Freeport

Juru bicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Freeport belum memenuhi sejumlah persyaratan terkait pembangunan smelter.

AUTHOR / Ninik Yuniati

Pemerintah Tahan Izin Ekspor Freeport
Operasional pertambangan Freeport. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menahan izin ekspor PT Freeport Indonesia terkait kewajiban pembangunan smelter. Akibat tidak diberikan izin ekspor, perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor setelah izinnya habis Sabtu lalu.

Juru bicara Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, Freeport belum memenuhi sejumlah persyaratan terkait pembangunan smelter. Freeport harus menyetorkan dana sebesar 80 juta dolar Amerika sebagai jaminan.

 

"Masih ada yang harus diklarifikasi oleh pemerintah atau tidak berhasil ditunjukan oleh Freeport sampai posisi Jumat malam, jadi untuk sementara ya tidak bisa ekspor. (Soal menyetorkan pembangunan smelter?) betul itu masih ada 80 juta dolar lagi, ya," kata Dadan kepada KBR, (26/7/2015).


Dadan Kusdiana menambahkan, pihak Freeport mengaku siap melengkapi persyaratan. Kata dia, dalam pemberian izin baru, nantinya juga akan disepakati besaran konsentrat yang bisa diekspor oleh Freeport.


Editor : Sasmito Madrim

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!