NASIONAL

Pemerintah Serahkan Draf Revisi UU IKN ke DPR

Pemerintah menyerahkan draf revisi Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Selanjutnya, DPR akan membentuk Panitia Kerja untuk membahas revisi Undang-undang itu.

AUTHOR / Hoirunnisa

IKN
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli sebelum rapat kerja revisi UU IKN di Senayan, Senin (21/8/2023). (Foto: ANTARA/Aditya P)

KBR, Jakarta - Pemerintah menyerahkan draf revisi Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Selanjutnya, DPR akan membentuk Panitia Kerja untuk membahas revisi Undang-undang itu.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU IKN diperlukan guna memastikan pemindahan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan.

"Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditemukannya isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh otorita Ibu Kota Negara dalam pelaksanaan kegiatan 4P. Yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara. Beberapa isu dan tantangan tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam undang-undang," Ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Pemerintah menargetkan 2022 hingga 2024 merupakan tahap pemindahan tahap awal dengan menyelesaikan infrastruktur dasar utama. Selain itu di periode ini juga ada pemindahan ASN tahap awal.

Pada 2025 hingga 2029 pemerintah menargetkan membangun IKN Nusantara sebagai area inti yang tangguh. Tahap ini meliputi pembangunan lanjutan dan pemeliharaan infrastruktur dasar seperti transportasi umum, pembangunan riset hingga perluasan kawasan permukiman ASN.

Selain itu, pemerintah mendorong percepatan penyusunan RUU Perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ditargetkan RUU tersebut rampung dan diundangkan pada Oktober 2023.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!