NASIONAL

Pemerintah Harus Perbanyak Rumah Murah untuk Masyarakat

Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung larangan bank membantu pembayaran uang muka kredit rumah. Ketua Apersi Eddy Ganefo mengatakan, aturan Bank Indonesia itu mengerem laju kenaikan harga tanah. Sebab, aturan itu mengurangi ti

AUTHOR / Guruh Dwi Riyanto

Pemerintah Harus Perbanyak Rumah Murah untuk Masyarakat
BI, rumah murah, apersi

KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung larangan bank membantu pembayaran uang muka kredit rumah. Ketua Apersi Eddy Ganefo mengatakan, aturan Bank Indonesia itu mengerem laju kenaikan harga tanah. Sebab, aturan itu mengurangi tingginya permintaan perumahan.

"Mudah-mudahan harga murah menengah atas tidak melambung tinggi dan tidak terkendali. Selama ini naiknya meloncat-loncat, kita jadi kaget. Dengan kenaikan yang sangat tinggi ini kan berpengaruh pada harga tanah di sekitarnya dan harga rumah-rumah yang kita bangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kita harapkan dengan adanya aturan ini terjadi pengurangan pasar untuk menengah atas. Artinya, mereka yang membeli benar-benar yang membutuhkan, bukan untuk investasi atau berjudi," ungkap Eddy Ganefo ketika dihubungi KBR68H.

Sementara, pemerintah diminta menggalakan perumahan murah untuk masyarakat. Ini menyusul aturan baru Bank Indonesia melarang bank membantu uang muka kredit perumahan.

Pengamat Perumahan Institut Teknologi Bogor Jehansyah Siregar mengatakan, pemerintah mesti menyediakan rumah bagi kaum miskin karena mereka semakin tidak mampu membeli rumah.

"Kumpulin semua anggaran untuk infrastruktur, PU, perhubungan, fasos dan fasum. Juga untuk  kesehatan, pendidikan, rumah sakit, pendidikan, sekolah, tidak ada istilah mahal. Tiap tahun negara mengeluarkan anggaran tidak ada yang dapat dikelola dengan baik sedemikian sehingga mampu menyediakan rumah murah untuk disewa. Contoh yang berpendapatan rendah 3 juta bisa menyewa 600 ribu sebulan. Kalau rumah sosial bahkan bisa 50 ribu," kata Jehansyah Siregar.

Jehansyah Siregar menambahkan, pemerintah mesti membeli tanah dalam jumlah besar untuk memulai proyek-proyek tersebut. Selain itu, arah pembangunan infrastruktur mesti ditujukan pada tanah-tanah pemerintah.

Dalam tiga bulan, Bank Indonesia bakal menerapkan larangan bank membantu pembayaran uang muka rumah dan apartemen non-subsidi. Bank Indonesia mewajibkan bank memberi pinjaman maksimal 70% harga untuk rumah dengan luas 70 meter persegi. Angka itu akan terus menurun untuk rumah dengan kelas di atasnya.

Editor: Antonius Eko 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!