NASIONAL

Pemerintah dan DPR Sepakati RKUHP Dilanjutkan ke Paripurna

" Kendati begitu, Adies mengatakan belum mengetahui kapan RKUHP akan dibawa dalam Rapat Bamus"

Heru Haetami

Pemerintah dan DPR Sepakati RKUHP Dilanjutkan ke Paripurna
Wamenkumham Edward O.S Hiariej menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR membahas RKUHP, Kamis (24/11/2022). Foto:ANTARA/Aditya

KBR, Jakarta- Komisi Hukum DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam pembahasan tingkat I dan akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Keputusan itu diambil usai rapat pembahasan lanjutan RKUHP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, Kamis (24/11/2022).

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?," kata Adies

"Setuju" jawab anggota.

Adies mengatakan, besok, komisi hukum akan bersurat ke pimpinan DPR untuk mengesahkan RKUHP di paripurna. Kendati begitu, Adies mengatakan belum mengetahui kapan RKUHP akan dibawa dalam Rapat Bamus, karena hal itu tergantung keputusan bersama.

"Kami belum tahu, tergantung pimpinan DPR, yang penting tugas kami di komisi III sudah kami selesaikan," ucapnya.

Baca juga:

RKUHP Final, Hina Presiden Dipenjara 1,5 Tahun

RKUHP, ICJR Desak Istilah Living Law Diganti Hukum Adat

Sementara itu, draf RKUHP hingga kini masih menuai penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai RKUHP masih mengakomodir pasal-pasal yang dapat mengancam demokrasi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 Kantor LBH mendesak pasal-pasal yang antidemokrasi di dalam RKUHP dihapus.

Ketua Umum YLBHI, M. Isnur mengatakan muatan-muatan pasal antidemokrasi masih dipaksakan merujuk pada kesimpulan rapat sebelumnya.

"Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Baca juga:

RKUHP, KY Usul Pasal Perekaman Sidang dan Sanksinya

RKUHP, Sosialisasi Minim Partisipasi

Editor: Dwi Reinjani

  • komisi hukum
  • komisi iii
  • RKUHP
  • #rkuhp
  • Paripurna

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!